StudioKctus

Skandal PUPR Banten: Kadis Diduga Langkahi Wewenang Gubernur, LSM Desak Audit

Skandal PUPR Banten: Kadis Diduga Langkahi Wewenang Gubernur, LSM Desak Audit
Skandal PUPR Banten: Kadis Diduga Langkahi Wewenang Gubernur, LSM Desak Audit

Siber.news, SERANG | Aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Ketua LSM Komite Aksi Rakyat Tertindas (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, melayangkan surat resmi kepada Gubernur Banten pada 30 Oktober 2025, menuntut klarifikasi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Kepala Dinas PUPR.

Dalam suratnya, Adung Lee menuding Kepala Dinas PUPR Banten telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun Anggaran 2024 tanpa dasar hukum yang sah.

Penunjukan tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa pelimpahan wewenang dari Gubernur selaku pemegang otoritas tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk nyata dari dugaan penyalahgunaan jabatan yang bisa berujung pada kerugian negara,” tegas Adung Lee.

Ia merinci bahwa tindakan Kadis PUPR tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk:

– Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,

– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,

– Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021,

– Surat Edaran Pj. Sekda Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

Lebih jauh, Adung memperingatkan bahwa penunjukan PPK ilegal ini bisa membatalkan keabsahan kontrak-kontrak proyek infrastruktur yang telah ditandatangani, sekaligus membuka celah rawan bagi praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.

Dalam pernyataannya, Adung Lee mendesak Gubernur Banten untuk tidak tinggal diam.

Ia meminta agar Inspektorat Provinsi segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proses penetapan PPK dan mengevaluasi seluruh Surat Keputusan terkait Penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.

“Kalau Gubernur serius dengan slogan ‘Tidak Korupsi’ dan program unggulan Bang Andra, maka ini saatnya membuktikan. Jangan biarkan Dinas PUPR jadi ladang subur penyimpangan,” tegasnya.

LSM KARAT menilai, tanpa tindakan tegas dari pucuk pimpinan daerah, dugaan maladministrasi ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan Provinsi Banten.

Sementara terpisah, Kepala DPUPR banten,  Arlan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Berkali-kali dihubungi via whatsapp, Arlan diketahui online namun mengabaikan konfirmasi wartawan. (BA)

(BA)

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.