Siber.news, Banten — Upaya Siber.News untuk mengungkap status kepemilikan dua aset perairan darat milik Pemerintah Provinsi Banten kembali menemui jalan berliku.
Surat permohonan resmi bernomor 02/KT-SBN/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, belum membuahkan hasil konkret.
Permintaan tersebut meliputi dokumen bukti kepemilikan lahan atas Situ Enang dan Situ Peso Raut di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Siber.News juga meminta salinan sah dokumen legalitas seperti Sertifikat Hak Pakai atau Hak Pengelolaan, serta Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 yang mencantumkan batas dan luas lahan secara spesifik.
Namun, alih-alih memberikan dokumen yang diminta, Kepala BPKAD, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa proses pemberian informasi harus melalui koordinasi lintas instansi.
“Koordinasikan dan konsultasikan ke PU PR dan PPID karena BPKAD sebagai pejabat penatausahaan, tentu harus koord dan konsul kepada OPD teknisnya,” ujarnya dalam tanggapan tertulis.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya perlambatan birokratis dalam pelayanan informasi publik.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak masyarakat untuk memperoleh data yang tercatat dan terdokumentasi seharusnya dijamin dan dipermudah.
Sebelumnya, BPKAD menyebut bahwa lahan di wilayah desa kemuning merupakan milik aset pemerintah provinsi, “syarat-syarat pencatatan sudah memenuhi aturan,” namun untuk dokumen pendukung, pemohon (Media siber.news) diminta mengajukan permohonan tertulis yang akan ditanggapi sesuai kaidah kepatutan dan aturan yang berlaku.
Kondisi ini menyoroti lemahnya mekanisme transparansi aset daerah, terutama untuk wilayah strategis seperti perairan darat.
Ketika koordinasi menjadi alasan utama penundaan, publik patut bertanya: apakah keterbukaan informasi hanya sebatas retorika? atau memang pemprov Banten tidak memiliki bukti cukup kuat soal klaim lahan diwilayah desa kemuning sebagai aset Pemprov banten?
(BA)
