KARIMUN | Mahkamah Konstitusi (MK) tolak semua Pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Karimun oleh Tim pasangan Iskandarsyah-Abu Bakar (Bersinar ).Sidang putusan MK digelar pada Kamis,(18/03).
Dalam amar putusan tersebut,MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi fihak terkait.
Kuasa Hukum fihak terkait Aunur Rofiq-Anuar Hasyim (ARAH), Edward Kelvin Rambe mengatakan majlis Hakim menolak semua dalil pokok perkara pemohon,”Semua perkara sengketa telah diputus,dalil pemohon ditolak, Alhamdulillah, ARAH telah menang,”jelas Edward.

Hakim Ketua persidangan MK,Anwar Usman membacakan putusan tersebut. Disebutkan Edward, dalam persidangan yang telah digelar itu, semua permohonan tidak terbukti didepan Mahkamah,
“Semua permohonan tidak terbukti didepan Mahkamah,”terang Edward.
Menurutnya dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Karimun itu berupa tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti,
“Selama itu,tuduhan ini terbukti fitnah,” tegas Edward.
Ia berterimakasih kepada seluruh Tim sukses ARAH yang telah berjuang selama ini.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat Karimun yang dapat menjaga kondusifitas menunggu hasil proses sidang di MK,”paparnya.
Report: Sudarno (Karimun)























