Siber.news, Banten — Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten (YLSM-JMB) melayangkan desakan keras kepada DPR-RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik PT (TFJ), anak perusahaan Mayora Group, yang berlokasi di Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Pembangunan pabrik tersebut diduga keras, melanggar dan menyalahi peraturan yang diamanatkan undang-Undang dan perda RTRW, Serta diduga terjadinya Alih fungsi lahan pertanian.
“Ketika perizinan terbit dari intansi pemerintahan pada titik yang dilarang, hal itu sangat berpotensi dengan syarat kolusi dan penyalahgunaan wewenang pejabat perizinan,” Ujar ketua YLSM-JMB
Tak hanya itu, YLSM-JMB juga menyoroti indikasi privatisasi sumber daya air melalui penggunaan enam titik sumur bor air bawah tanah di wilayah tersebut.
kepada media, YLSM-JMB memaparkan potensi akibat pembangunan tersebut antara lain ;
– Ancaman terhadap debit air: Aktivitas penyedotan air dinilai berpotensi menurunkan ketersediaan air bersih bagi masyarakat serta memperburuk kondisi pertanian.
– Pelanggaran tata ruang: Lokasi pabrik disebut berada di kawasan yang menurut Perda RTRW Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten termasuk kawasan resapan air, kawasan lindung geologi, serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
– Risiko sosial dan lingkungan: YLSM-JMB menilai pembangunan pabrik berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, krisis sosial, dan konflik agraria.
“Air adalah hak hidup rakyat. Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya air. Kami menuntut pemerintah menutup enam sumur bor dan menghentikan aktivitas pembangunan Pabrik AMDK milik PT TFJ,” tegas perwakilan YLSM-JMB.
Adapun tuntutan YLSM-JMB, yaitu
1. Penutupan enam titik sumur bor dan penghentian pembangunan pabrik AMDK PT TFJ.
2. Audit izin serta kajian lingkungan hidup menyeluruh.
3. Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan.
4. Pemulihan hak masyarakat atas air dan lahan pertanian.
Dengan tegas, YLSM-JMB menegaskan, apabila tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi massa besar-besaran serta menempuh jalur hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan. (Rls-BA)























