Jakarta,
siber.news | Senin 22 September 2025 – Kuasa Hukum masyarakat Desa Teluk Bayur (Kecamatan Sungai Laur), Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya (Kecamatan Marau) resmi mengajukan pengaduan dan pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri.
Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan (“backing”) terhadap aktivitas pemanenan kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU) oleh dua perusahaan besar:
1. PT Budi Daya Argo Lestari, bagian dari Minamas Group, yang beroperasi di Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya.
2. PT Prakarsa Tani Sejati, yang beroperasi di Desa Teluk Bayur.
Menurut Saaqib Faiz Baarrffan, S.H., selaku kuasa hukum masyarakat, aktivitas pemanenan di luar HGU berpotensi melanggar hukum agraria dan pidana. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan mendalam agar supremasi hukum ditegakkan.
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran serius karena aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru terkesan melindungi kepentingan perusahaan,” kata Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., kuasa hukum lainnya.
Kuasa hukum meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa seluruh pihak terkait, baik aparat kepolisian setempat maupun perwakilan perusahaan, untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas.
