Jakarta,
siber.news |8 Agustus 2025 – Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di Jakarta, perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, didampingi kuasa hukum mereka, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menyampaikan tuntutan terbuka terhadap PT Prakarsa Tani Sejati (Global Palm) atas dugaan penguasaan lahan secara ilegal di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Binsar Tua Ritonga, Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, serta tokoh masyarakat dari Teluk Bayur dan perwakilan mahasiswa dari Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia Wilayah Jabodetabek.
Tiga Dekade Tanpa Keadilan
Sejak 1991, PT Prakarsa Tani Sejati diduga secara sepihak menggarap tanah masyarakat tanpa kejelasan batas wilayah dan tanpa keterbukaan informasi. Ketika terjadi pemekaran wilayah pada tahun 2005 dan terbentuk Desa Teluk Bayur, masyarakat setempat—yang terdiri dari tiga dusun: Bayur Indah, Tanjung Harapan Baru, dan Sungai Putih—justru semakin terpinggirkan dari tanah kelahiran mereka sendiri.
Menurut Yudi Rijali Muslim, perusahaan tidak hanya menguasai ±1.200 hektare lahan di luar HGU, tetapi juga membangun infrastruktur dan fasilitas di atasnya tanpa dasar hukum serta tanpa membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.
> “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata perampasan hak rakyat dan pengingkaran terhadap keadilan konstitusional,” tegas Yudi Rijali Muslim dalam pernyataannya di hadapan media.
Temuan Rekayasa dan Manipulasi
Hasil investigasi ARUN Kalimantan Barat menemukan dugaan rekayasa kerja sama antara koperasi dan desa fiktif bernama “Desa Prakarti” yang diklaim berada di Desa Kubing, padahal desa tersebut tidak terdaftar di Kecamatan Sungai Laut. Ini disinyalir sebagai upaya manipulatif untuk menciptakan legitimasi palsu atas penguasaan tanah.
Sementara dari total HGU yang diterbitkan seluas 16.079 hektare antara 1993–1994, hanya 10 perwakilan adat yang menerima ganti rugi atas tanam tumbuh (GRTT). Mayoritas masyarakat adat tidak pernah dilibatkan atau diberi haknya.
Blok 83: Kasus Perampasan yang Kasat Mata
Salah satu kasus yang disorot dalam konferensi pers adalah penguasaan Blok 83 oleh perusahaan, yang merupakan tanah milik sah keluarga Asmadati seluas ±154,33 hektare. Tanah ini bahkan dijadikan lokasi 79 kapling KKPA tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Fakta ini bertolak belakang dengan klaim perusahaan bahwa lahan tersebut kosong dan sah dikelola.
> “Ini adalah penguasaan paksa. Tidak ada sosialisasi, tidak ada izin lokasi, dan tidak ada proses GRTT kepada pemilik lahan. Negara justru memfasilitasi penerbitan HGU tanpa verifikasi riil,” ujar Binsar Tua Ritonga.
Kerugian Rakyat dan Negara
Dari praktik eksploitasi ilegal ini, masyarakat ditaksir merugi hingga Rp95,1 miliar selama 15 tahun terakhir, ditambah kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan iuran seperti PBB, PPh Badan, BPDPKS, dan bea ekspor sawit.
Sebaliknya, perusahaan diduga meraih keuntungan triliunan rupiah, dari pengelolaan lahan tanpa legalitas dan tanpa kontribusi terhadap negara dan daerah.
Praktik Serupa di Dua Desa Lain
ARUN juga mengungkap bahwa PT Budidaya Agro Lestari (BAL) dan PT Sandi Nata Palma (SNP)—anak usaha Minamas Group—diduga menguasai lahan masyarakat di:
Desa Pelanjau Jaya: ±1.433,29 hektare (sejak 1997).
Desa Suka Karya: ±1.458 hektare (sejak 1997–2009).
Praktik ini telah merugikan lebih dari 400 Kepala Keluarga yang hingga kini belum mendapatkan haknya.
Tuntutan Resmi dari Rakyat dan ARUN
Dalam konferensi pers tersebut, Yudi Rijali Muslim sebagai kuasa hukum masyarakat, bersama Binsar Tua Ritonga, menyampaikan tuntutan resmi:
- Mengembalikan ±1.200 hektare lahan di luar HGU kepada masyarakat.
- Melakukan audit atas penerbitan HGU oleh BPN, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan.
- Melaksanakan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) secara menyeluruh.
- Mencabut izin usaha PT Prakarsa Tani Sejati dan menghentikan kegiatan operasional di atas tanah yang tidak dibebaskan secara sah.
- Menindak pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi administratif dan pelanggaran hukum agraria.
- Mengembalikan ±1.433 ha (Desa Pelanjau Jaya) dan ±1.458 ha (Desa Suka Karya) kepada masyarakat sebagai pemilik sah.
ARUN dan Masyarakat Teluk Bayur menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum, mendorong perubahan kebijakan agraria, serta membangun solidaritas luas lintas wilayah dan generasi, demi mewujudkan kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber daya alam. Dan segera menginventarisir kegelisahan rakyat dalam Musyawarah Rakyat yang akan digelar di Desa Teluk Bayur, Kecamatan sinar Laut kabupaten Ketapang – Kalimantan Barat.
