StudioKctus
Berita  

Warga Teluk Bayur Musyawarah Rakyat Tuntut Cabut Izin PT PTS dan Hentikan Kriminalisasi

Warga Teluk Bayur Musyawarah Rakyat Tuntut Cabut Izin PT PTS dan Hentikan Kriminalisasi
Warga Teluk Bayur Musyawarah Rakyat Tuntut Cabut Izin PT PTS dan Hentikan Kriminalisasi

Ketapang, Kalimantan Barat,

siber.news | Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, menggelar Musyawarah Rakyat Desa Teluk Bayur pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di lapangan desa/aula Desa Teluk Bayur.

Musyawarah tersebut menghasilkan pernyataan sikap, kronologis konflik agraria, serta tuntutan resmi masyarakat terkait penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan yang dinilai melawan hukum.

Dalam keterangannya, Andi Kusmiran, selaku tokoh pemuda dan Ketua ARUN Desa Teluk Bayur, menegaskan bahwa masyarakat Desa Teluk Bayur merupakan pemilik sah alas hak atas tanah berdasarkan hukum adat dan administrasi desa. Namun, selama puluhan tahun tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan tanpa penyelesaian hak yang adil, layak, dan bermartabat.

“Tanah ini adalah sumber hidup masyarakat. Selama bertahun-tahun kami kehilangan kepastian hukum dan ruang hidup karena tanah kami dikuasai perusahaan tanpa penyelesaian yang berkeadilan,” tegas Andi Kusmiran.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa seluruh jalur damai dan konstitusional telah ditempuh, termasuk menyampaikan konflik agraria tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2025. Namun demikian, hasil dan rekomendasi RDP tersebut dinilai diabaikan oleh perusahaan maupun aparat penegak hukum.

Sementara itu, LIPI, S.H., selaku kuasa hukum warga Desa Teluk Bayur, menyatakan bahwa penangkapan terhadap Saudara M. SO’OD merupakan tindakan yang tidak menjunjung asas due process of law serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penangkapan terhadap Saudara M. SO’OD adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Ini bukan hanya persoalan hukum acara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar LIPI, S.H.

Senada dengan itu, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum masyarakat, menegaskan bahwa penguasaan tanah rakyat, kriminalisasi warga, serta pengabaian mekanisme konstitusional negara merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa praktik perusahaan perkebunan yang merampas tanah rakyat dan menindas masyarakat Desa Teluk Bayur merupakan bentuk pengkhianatan terhadap arah kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan pembangunan agraria dan perkebunan sebagai instrumen kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, bukan sebagai alat penindasan.

Tuntutan Musyawarah Rakyat Desa Teluk Bayur
Dalam Musyawarah Rakyat tersebut, masyarakat secara tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Pencabutan izin PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) atas seluruh aktivitas perkebunan yang melawan hukum dan menindas rakyat;

2. Pembebasan segera Saudara M. SO’OD serta penghentian seluruh bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Teluk Bayur;

3. Penindakan dan pemberian sanksi hukum yang tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang melanggar KUHAP dan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pengembalian seluruh hak atas tanah masyarakat Desa Teluk Bayur yang telah dirampas dan dikuasai secara melawan hukum;

5. Pemulihan hak, martabat, dan rasa keadilan masyarakat, serta jaminan perlindungan dari intimidasi dan kekerasan.

Pernyataan ini ditegaskan sebagai sikap kolektif masyarakat Desa Teluk Bayur untuk menuntut kehadiran negara, penegakan hukum yang adil, serta pelaksanaan kebijakan nasional yang berpihak kepada rakyat.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.