StudioKctus
Berita  

Warga Teluk Bayur Klaim Lahan Sah: Kami di Tanah Sendiri Bukan Penyerobot

Warga Teluk Bayur Klaim Lahan Sah: Kami di Tanah Sendiri Bukan Penyerobot
Warga Teluk Bayur Klaim Lahan Sah: Kami di Tanah Sendiri Bukan Penyerobot

Ketapang,

siber.news | 20 Oktober 2025 — Enam perwakilan masyarakat dari Desa Teluk Bayur hari ini menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang terkait aksi unjuk rasa dan pendudukan lahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pendampingan hukum diberikan oleh Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).

Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki dasar hak yang sah atas tanah yang mereka kuasai selama ini.

“Masyarakat di Desa kami memiliki alas hak yang sah, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Girik, dan bukti penguasaan fisik yang nyata, termasuk adanya makam leluhur keluarga serta situs budaya di atas lahan tersebut,” ujar Suarmin Boyo.
“Itu menjadi bukti bahwa tanah itu memang milik masyarakat secara turun-temurun.”

Sementara itu, Deri Diarsa Sundara, salah satu perwakilan masyarakat yang turut menjalani pemeriksaan, menegaskan bahwa pendudukan lahan yang dilakukan warga berada sepenuhnya di tanah milik masyarakat sendiri, di luar wilayah HGU perusahaan.

“Kami tidak menyerobot tanah orang lain. Pendudukan dilakukan di tanah kami sendiri yang selama ini dikuasai secara sepihak oleh perusahaan,” ujar Deri.

“Selama aksi berlangsung, masyarakat bertindak tertib, tanpa kekerasan, tanpa pencurian, dan tanpa perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan. Kami masyarakat beradab yang menjunjung norma dan menjaga moral serta kehormatan, tidak seperti perusahaan yang sudah salah tapi merasa benar dengan mengadu ke kepolisian.”

Kuasa Hukum ARUN, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan berkeadilan.

“Kami hadir untuk memastikan hukum tidak digunakan sebagai alat tekanan. Proses penyelidikan harus dilaksanakan secara objektif, adil, dan mempertimbangkan aspek keadilan substantif bagi masyarakat Teluk Bayur,” jelas Yudi.

Yudi juga menyampaikan bahwa ARUN pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, akan memberikan informasi tambahan di PROPAM Polda Kalimantan Barat terkait laporan yang sebelumnya diajukan ke Propam Mabes Polri, keterangan tambahan ini sebagai arahan dari PROPAM MABES, mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas perusahaan di luar area HGU.

“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan hanya soal hukum agraria, tetapi juga tentang keadilan dan martabat masyarakat Teluk Bayur,” pungkas Yudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.