SERANG,
siber.news | Salah seorang warga Serang, Iwan Hermawan alias Adung lee telah melaporkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, terkait dugaan Maladministrasi APBD Tahun Anggaran 2024.
Adung Lee mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena sejak 24 juni tahun 2025 lalu, dirinya telah melayangkan surat keberatan kepada Dinas PUPR Banten, namun sampai tanggal 6 Agustus 2025 tidak kunjung mendapat tanggapan.
Padahal berdasarkan analisa sederhana secara reperensial akan berpotensi adanya korupsi terhadap keuangan negara hingga Ratusan miliar. Dan yang telah terealisasi akan berdampak kepada hukum setelahnya.
Tindakan maladministrasi ini, menurut Adung Lee, berkenaan dengan dugaan Penyalahgunaan wewenang, berupa melakukan tindakan melampaui wewenang yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.
Hal itu dapat dibuktikan dengan penerbitan SK Nomor 800.1.3.1/SK.030.DPUPR/2024 tentang penetapan PPK dan PPTK, dimana salah satu point pentingnya yakni dengan adanya pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditentukan kepada Isvan Taufiq selaku Sekretaris Dinas, Heru Iswanto sebagai Kepala Bidang Bina Marga, Didik Purwanto, Kabid SDA, Rahmat Hidayat Kabid Cipta Karya, Srinarko Bidang Jasa Konstruksi dan Ahmad Rohili Bidang Penataan Ruang di DPUPR Provinsi Banten.
“Padahal tugas dan kewenangan seperti diatas, berdasarkan peraturan harusnya dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang ditetapkan oleh Gubernur selaku Kepala Daerah dan nama nama yang tercantum dalam SK diatas tidak tercantum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam SK gubernur Nomor 900/kep.1.Huk/2024,” ungkapnya.
Dengan adanya hal tersebut, lanjut Adung Lee. Ada beberapa peraturan yang dilabrak, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kemudian Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Maka akan berdampak kepada ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan negara akan tidak jelas, karena sumber daya manusianya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hal pekerjaannya, baik secara formil atau materil. Merajuk kepada syarat personal yang menyebabkan seluruh perjanjian batal demi hukum, dan ini sebuah kekeliruan uang negara karena digunakan dalam praktik – praktik bernegara yang salah oleh aparatur sipil negara sebagai fungsi kontrol masyarakat harus hadir mengawal program program yang canangkan oleh pemerintah, sehingga apa yang dicita citakan gubernur/wakil gubernur Banten maju adil sejahtera tidak korupsi akan segera terwujud,” jelasnya.
Dengan segala kewenangannya, Adung Lee berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dapat menindaklanjuti surat pengaduan dugaan maladministrasi tersebut dan mengumumkan hasilnya ke publik sebagai perwujudan azas transfaransi.
Sementara itu, Arlan Marzan, selaku Kadis PUPR Provinsi Banten, ketika dikonfirmasi lebih memilih cuek dan tak mau tahu atas konfirmasi yang diajukan oleh awak media siber.news.
Hal serupa juga dipertontonkan oleh Sekdis, Isvan Taufiq dan Kabid BM, Heru Iswanto, mereka lebih memilih bungkam dari pada memberikan tanggapan atas informasinya yang disampaikan oleh awak media siber.news. Hingga berita ini dikirim ke Redaksi awak media belum mendapatkan tanggapan apapun.
