Banten,
siber.news | Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menuai kritik keras karena dianggap hanya “omon-omon” (bicara saja) terkait janji penindakan praktik jual beli seragam di sekolah negeri.
Janji penindakan yang keras dinilai kontras dengan kasus memilukan yang terjadi di SMKN 2 Kota Tangerang, di mana seorang siswa dilaporkan dikeluarkan karena orang tuanya tidak mampu melunasi cicilan seragam sekolah yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Sebelumnya, Wagub Dimyati Natakusumah sempat mengeluarkan pernyataan keras dengan mengancam akan menangkap pihak sekolah maupun komite yang terbukti memaksa siswa baru membeli seragam melalui koperasi sekolah. Pernyataan ini bertujuan merespons keluhan orang tua siswa mengenai mahalnya harga paket seragam yang diwajibkan.
Namun, alih-alih mereda, laporan praktik ilegal ini justru mencapai puncaknya dengan mencuatnya kasus di SMKN 2 Kota Tangerang. Seorang siswa, Rafael Putra Tanjung, dilaporkan terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah karena orang tuanya tidak mampu membayar lunas biaya seragam yang mencapai sekitar Rp1,8 juta. Kasus ini menjadi sorotan utama mengingat jenjang SMK berada di bawah kewenangan penuh Pemprov Banten.
“Kami melihat janji Wagub itu hanya sebatas ‘omon-omon’. Ancaman penangkapan atau sanksi tidak diikuti dengan pengawasan dan tindakan nyata yang konsisten. Buktinya, terjadi kasus di SMKN 2 Kota Tangerang, siswa dikeluarkan hanya karena masalah cicilan seragam. Ini adalah bukti nyata bahwa janji Pemprov Banten telah gagal melindungi siswa miskin,” ujar Holida Nuriah ST dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) selaku pemerhati pendidikan Banten. Kamis (06/11).
Hingga berita ini diturunkan, desakan publik agar Wagub Banten segera bertindak tegas semakin menguat. Namun, saat dihubungi melalui telepon seluler, Wagub Banten lebih memilih diam, seakan tak peduli dengan isu di dunia pendidikan Provinsi Banten yang tengah hangat diperbincangkan ini.
Sikap diam tersebut menambah daftar panjang kritik yang menuding Pemprov Banten setengah hati dalam menindak praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam sekolah.
Masyarakat mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk segera menindaklanjuti janji mereka dengan memberikan sanksi administratif hingga sanksi berat kepada Kepala Sekolah SMKN 2 dan oknum lain yang terbukti melanggar, alih-alih hanya berdiam diri.
