![]() |
| Ilustrasi |
berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan Dewan Pengupahan diusulkan Rp.2.313.050.- Angka
ini naik Rp.185.350 (8,71%) dari UMK tahun 2017, yakni Rp.2.127.700.
sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Lebak, Maman Suparman mengatakan, angka UMK
2018 yang diajukan tentunya lebih besar dari pada UMK tahun sebelumnya.
angka UMK tersebut kini sudah kami layangkan ke Ibu Bupati. Agar selanjutnya
direkomendasikan untuk disahkan oleh Pak Gubernur Banten. Kenaikannya mencapai
Rp., 185.350 naik 8,71 persen dari tahun sebelumnya, ” terangnya saat ditemui,
Rabu (08/11/2017).
kenaikan. Untuk itu, agar pendapatan para buruh di Lebak bisa mencukupi serta
nilai UMK-nya tidak terlalu kecil, maka sangat wajar bila tahun depan, UMK-nya
kita ajukan dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai UMK tahun ini.
oleh Gubernur Banten dan berharap dapat disetujui oleh para buruh di Lebak, ”
pintanya.
sudah sampai ke meja bupati dan tengah menunggu persetujuan.
perhitungan dari berbagai sektor. Untuk Lebak sudah layak karena memang sesuai
dengan industri yang ada, saya yakin buruh di lebak akan menerima, ”
tandasya.
