PadangPariaman, SiberNews – Agak sedikit unik saran politisi yang satu ini, dari sekian banyak tokoh politik selalu meluberkan pandangannya tentang program dan visi serta misi yang harus dicanangkan jika ingin mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hamardian Edy, politisi Partai Gerindra Padang Pariaman, yang terpilih pada Pemilihan Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 2 untuk DPRD Kabupaten Padang Pariaman itu, ternyata memberikan usulan kepada publik tentang ‘Tujuh Larangan’ jika ingin jadi Bupati Padang Pariaman periode 2020 – 2025.
Usulan itu Ia sampaikan didalam salah satu Group WhatsApp terbatas ‘CALON BA 1 F – BA 2 F’; beranggotakan kurang lebih 33 orang yang berpotensi mencalonkan diri untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, pada Pilkada Tahun 2020 mendatang.
“Saya mengusulkan tujuh hal, agar tidak dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Padang Pariaman untuk periode 2020 – 2025 mendatang,” ungkap Harmadian, Senin (4/11/2019).
Lebih lanjut Ia pun membeberkan, 1). Tidak hanya menyajikan resep menu ‘kue’ tapi tidak paham cara bikin kue-nya, 2). Tidak bangun dari mimpi lalu ajak masyarakat Padang Pariaman berhayal jauh diluar jangkauan kemampuan, 3). Tidak sibuk bayar hutang budi dan pinjaman materi karena terlalu banyak minta dukungan sebelum BA 1 F didapatkan.
Kemudian, 4). Tidak cari pembantu yang tidak paham dan tidak punya keahlian di bidang kerjaan yang akan diberikan, 5). Tidak hanya sibuk membangun kampung halamannya dan melupakan kampung halaman masyarakatnya secara keseluruhan (se-Kabupaten Padang Pariaman).
Lalu, 6). Tidak jadikan BA 1 F jadi kerajaan yang hanya dinikmati oleh kawan – kawan, kolega dan sanak keturunannya dan terakhir 7). Tidak membuat konflik diantara lembaga yang ada di pemerintahan. (Rico Adi Utama)
