CILEGON
siber.news (11 November 2025)|Tragedi kemanusiaan yang menimpa ratusan warga Kampung Lapak, Priuk, Cilegon, kini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan cermin telanjang dari kegagalan Negara melindungi rakyatnya. Penggusuran brutal terhadap warga yang telah bermukim selama 35 tahun dilakukan secara sporadis dan sepihak, tanpa menunggu putusan pengadilan yang sah. Fakta ini menegaskan satu hal: bahwa di Cilegon, hukum telah dipersempit fungsinya, dari alat penegak keadilan menjadi alat penindas rakyat demi kepentingan segelintir kelompok yang mengklaim kepemilikan.
Pelanggaran prosedur ini diperparah dengan tindakan intimidasi yang biadab. Pemasangan tembok beton setinggi 2,5 meter untuk memutus akses warga dan perataan paksa rumah adalah tindakan yang melangkahi norma kemanusiaan. Lebih jauh, insiden yang menyebabkan dua warga dilaporkan tewas selama proses pembongkaran merupakan noda hitam yang tidak bisa dihapus dengan dalih ‘penertiban’. Tragedi ini bukan hanya merenggut tempat tinggal, tetapi juga merenggut nyawa, sebuah pertanggungjawaban yang harus dipikul tuntas oleh pihak yang berkuasa dan penerima kuasa.
Pangkal masalah ini adalah dugaan kuat praktik Mafia Tanah. Indikasi kolusi muncul ke permukaan ketika dokumen negara, berupa buku tanah BPN untuk 57 bidang, diketahui berada di tangan Ketua LSM, Deni Jueni. Kebocoran dokumen krusial ini adalah alarm keras yang menuntut investigasi menyeluruh ke tubuh BPN Cilegon. Jika dokumen negara sepenting itu bisa ‘dijualbelikan’ atau ‘dibiarkan’ keluar ke tangan pihak swasta, maka integritas lembaga pertanahan nasional di Cilegon patut dipertanyakan secara serius.
Ketidakadilan pun semakin sempurna ketika aparat penegak hukum (APH) terkesan berpihak pada yang kuat. H. Suwarni dari ABB secara lugas menyoroti ironi bahwa warga korban intimidasi dan penggusuran justru dipanggil oleh Polda Banten, sementara pihak yang diduga melakukan perusakan dan pelanggaran hukum dibiarkan leluasa beroperasi. Sikap represif terhadap korban dan permisif terhadap pelaku ini menimbulkan pertanyaan: Siapa yang sebenarnya dilayani oleh penegak hukum di Cilegon: rakyat jelata atau pemilik modal?
Oleh karena itu, tuntutan ABB harus menjadi mandat darurat. Hentikan penggusuran, bongkar jaringan mafia tanah, dan yang paling mendesak, Walikota dan Forkopimda Cilegon harus turun tangan secara substantif, bukan seremonial. Mediasi yang dijadwalkan besok, 12 November 2025, bukan sekadar forum dialog, melainkan panggung penentuan apakah Pemkot Cilegon memilih berdiri bersama konstitusi dan rakyat miskin, atau membiarkan ketiadaan hukum terus berlanjut.
Penggusuran tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum dan membuka celah gugatan pidana dan perdata. Seluruh pihak yang terlibat dalam pengerahan massa, pembongkaran ilegal, dan penutupan akses harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Keadilan sejati tidak dapat dibeli dan tidak boleh ditawar dengan uang kerohiman receh, terutama ketika nyawa warga telah menjadi taruhannya.
Kasus Kampung Lapak adalah ujian moral bagi seluruh elemen birokrasi dan penegakan hukum di Banten. Jika tragedi ini dibiarkan berlalu tanpa penindakan yang tegas terhadap “mafia” dan oknum di balik layar, maka keyakinan publik terhadap supremasi hukum akan runtuh sepenuhnya. ABB bersumpah akan terus mengawal, memastikan suara rakyat yang ditindas ini tidak dibungkam, hingga keadilan ditegakkan, tanpa pandang bulu.
