“Sesuai surat edaran Bank Indonesia
Surat Edaran BI No.15/ 40/cDKMP tanggal 23 September Tahun 2013.Mengatur bahwa syarat uang muka (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda 3 atau lebih keperluan produktif
Begitulah di jelaskan AKBP Timin di Kantor Ka Sat Lantas Jalan Kebun Nanas Jakarta Timur. Rabu (29/11/17)”Kementerian Keuangan Kata AKBP Timin, Telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan, untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menungak kredit kendaraan.
“Aturan hukum tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/ PMK./010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober Tahun 2012.
“Lanjut Timin Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk melakukan penarikan dengan paksa ,dari tangan nasabah yang menunggak kreditnya. “Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober Tahun 2012.” Menurut Undang Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Ucapnya Kemudian, Fidusia, ” Umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Jadi perjanjian fidusia ini adalah atutara melindungi aset konsumen, yang Jelas pihak Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar “Soalnya dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
“Kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan hasil uang penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, Lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.Tambah ” Untuk antispasi Jika kendaraan anda akan ditarik leasing,
“Mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. “Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.Tindakan Leasing menggunakan jasa melalui Debt Collector/Mata elang ,
“Terahir Dengan mengambil secara paksa kendaraan dirumah,Jelas Jelas merupakan tindak pidana pencurian “Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.tutupnya.





















