Lebak
siber.news, | Salah seorang dari perwakilan pemilik rumah Dani (33), keberatan dengan adanya tiang Telkom dan XL diduga tanpa izin itu tertanam di depan halaman rumah, yang berlokasi didaerah Kampung Gempol 2 Timur, RT 01/RW 09, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pasalnya, sehingga hal ini pihak keluarga meminta kepada pengusaha Telkom dan XL, agar segera memindahkan tiang tersebut.
“Ya jadi saya berharap kepada PT. Telekom dan XL, supaya membongkar secepatnya 4 tiang tersebut, yang berada dihalaman keluarga rumah saudara saya, karena waktu saat pemasangan tiang itu tanpa ada izin kepada keluarga saya,” kata Dani, kepada awak media online siber.news, Jum’at (10/10/25).
Menurut Dani, selain dugaan pemasangan tiang besi tanpa izin tersebut, ia juga merasa risih atas adanya kabel Internet (Wifi), terpasang semerawut didepan halaman rumah.
“Kemudian kabel-kabel Wifi, terpasang selain milik PT Telkom dan XL sangat menggangu, karena di saat kami ingin mengambil buah mangga harus melangkahi kabel Wifi yang semerawut itu, karena kabel tersebut menjalar ke pohon buah kami,” ujar Dani.
Untuk sementara itu, mengingat peraturan undang -undang kata Dani, di Pasal 17 UU No. 36, Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan milik perorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah dapat persetujuan diantara kedua belah pihak, jelas itu ada didalam undang-undang tentang telekomunikasi pasal 36 Tahun 1999.
Dan Pasal 15, memberikan hak kepada pihak yang dirugikan oleh kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Kemudian Pasal 38 dan 55, melarang perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik pada penyelenggaraan telekomunikasi dan memberikan ancaman pidana bagi pelanggarnya,” tegasnya.
Sementara itu, berita diterbitkan oleh awak media online siber.news, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Reporter: M. Uki
