StudioKctus
Berita  

Terselubung: SMAN 13 Kabupaten Tangerang Disinyalir Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Terselubung: SMAN 13 Kabupaten Tangerang Disinyalir Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Terselubung: SMAN 13 Kabupaten Tangerang Disinyalir Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
TANGERANG

Siber.news | Dunia pendidikan Kabupaten Tangerang diguncang oleh temuan serius dari aktivis Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) terkait dugaan korupsi berjamaah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Pusat di SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

GMAKS menduga kuat pihak sekolah secara masif telah melakukan mark-up data jumlah siswa penerima Dana BOS selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2023–2025). Praktik culas ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis: Rp 1.415.190.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Lima Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Modus Operandi: ‘siswa siluman’ dan selisih mencengcangkan

Investigasi GMAKS menemukan adanya perbedaan signifikan antara jumlah murid riil yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMAN 13 dengan data jumlah siswa yang digunakan sebagai dasar pencairan Dana BOS Reguler dari Pusat.

Selain itu, diketahui bahwa jumlah siswa di SMAN 13 Kab. Tangerang Tahun Pelajaran 2025/2026 yang ada 36 rombongan belajar (Rombel) adalah sebagai berikut:

Kelas 10 berjumlah 427 siswa untuk 12 Rombel.

Kelas 11 berjumlah 534 siswa untuk 12 Rombel.

Kelas 12 berjumlah 543 siswa untuk 12 Rombel.

Data faktual ini, dengan total siswa ±1.504 orang, menjadi kontras tajam dengan data yang digunakan sebagai dasar pencairan Dana BOS oleh pihak sekolah, seperti dirinci dalam tabel potensi kerugian berikut:

Tahun Anggaran Jumlah Siswa (Dapodik/Faktual) Jumlah Siswa Penerima BOS Pusat Selisih (Dugaan Kelebihan Salur) Potensi Kerugian Negara (Satuan: Rp 1.610.000/siswa/tahun).

2023 ±1.499 siswa 1.742 siswa penerima BOSP selisih 243 siswa Rp 391.230.000,−

2024 ±1.499 siswa 1.854 siswa penerima BOS selisih 355 siswa Rp 571.550.000,−

2025 ±1.504 siswa 1.785 siswa penerima BOS selesih 281 siswa Rp 452.410.000,−

TOTAL (2023-2025) Rp 1.415.190.000,-

“Ini bukan lagi selisih hitungan, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS yang seharusnya menjadi hak peningkatan mutu pendidikan, malah diduga disunat ratusan juta per tahunnya. Siapa yang menikmati uang ‘siswa siluman’ ini, dan mengapa data faktual di 36 rombongan belajar berbeda drastis dengan data yang dilaporkan untuk pencairan dana?” tegas Holida Nuriah ST, mewakili GMAKS.

Skandal Lain: Dugaan Bisnis Gelap Hingga Pelanggaran Juknis

Selain skandal mark-up data siswa, GMAKS juga menyoroti sejumlah dugaan praktik penyimpangan lain di SMAN 13 Kab. Tangerang:

Dugaan Bisnis Seragam Ilegal: Kuat dugaan adanya praktik bisnis jual-beli seragam/atribut sekolah. GMAKS mempertanyakan legalitas, pendaftaran Koperasi Sekolah di Dinas Koperasi, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang wajib dilakukan.

RKAS/ARKAS Abal-abal: Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Aplikasi RKAS (ARKAS) yang diunggah disinyalirl tidak mencerminkan kebutuhan prioritas sekolah, mengindikasikan ketidaksesuaian penggunaan anggaran BOS.

Pelanggaran Kuota SPMB: Ditemukan indikasi ketidaksesuaian jumlah siswa riil dengan kuota yang diatur dalam Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 Provinsi Banten (Juknis Nomor: 261 Tahun 2025).

Tuntutan Klarifikasi Dan Desakan Pengusutan

GMAKS mendesak Kepala SMAN 13 Kab. Tangerang untuk menjawab beberapa pertanyaan kunci terkait transparansi anggaran, termasuk rincian data siswa Kelas 10, 11, dan 12 per rombel yang digunakan sebagai dasar pencairan Dana BOS. Pertanyaan kunci lainnya meliputi:

Rincian detail pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan (2023-2025).

Keuntungan tahunan dari penjualan seragam, termasuk jenis seragam yang diperjualbelikan.

Persentase Diskon (Rabat) yang diperoleh dari toko Siplah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) dan peruntukannya.

Mekanisme belanja offline dan peran toko Siplah sebagai pembuat E-Faktur.

“Temuan ini adalah pintu masuk untuk membongkar dugaan penyimpangan dana pendidikan. Kami meminta BPK dan Kejaksaan Tinggi Banten segera turun tangan. Pendidikan harus bersih dari praktik kriminalitas!” tutup Holida.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 13 Kab. Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,4 Miliar tersebut.

Tindak Lanjut:Investigasi lanjutan GMAKS akan terus menelusuri aliran dana BOS dari ‘siswa siluman’ ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di tingkat Dinas Pendidikan.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.