StudioKctus
Berita  

Terindikasi Setting, Proyek IPLT Rp13,9 Miliar Direbut Perusahaan Tercatat Daftar Hitam

Terindikasi Setting, Proyek IPLT Rp13,9 Miliar Direbut Perusahaan Tercatat Daftar Hitam
Terindikasi Setting, Proyek IPLT Rp13,9 Miliar Direbut Perusahaan Tercatat Daftar Hitam

Tangerang

siber.news | Hampir tak bisa dipungkiri indikasi persekongkolan tender seolah lazim terjadi di Pemkot Tangerang, sehingga menimbulkan asumsi liar, bahwa praktek setting pemenang tender ini telah mendapatkan restu dari Walikota Tangerang.

Dugaan adanya skandal ”petik muda” dan ”bagi – bagi proyek” di lingkungan Pemkot Tangerang menggema, Terutama, di lingkungan Dinas Perkimta Tangerang, Banten. Namun Walikota tak bertindak apapun, mengindikasikan bahwa praktek tersebut sudah diatur secara masif.

Halnya terjadi pada proyek Proyek Rehabilitasi Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) senilai Rp13.926.241.000,00 yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2025, dibawah Pengawasan Dinas Perkimta Tangerang tengah menjadi sorotan tajam publik dan memicu dugaan adanya persekongkolan tender.

Menurut Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri mengatakan, kecurigaan muncul lantaran proyek pekerjaan konstruksi yang seharusnya diperuntukkan bagi penyedia jasa dengan klasifikasi kecil (UKM) ini justru dimenangkan oleh PT Rah Rah Red Wana Bhakti, sebuah perusahaan dari Provinsi Aceh yang memiliki subklasifikasi menengah.

Fakta Kunci yang Memicu Dugaan Pelanggaran

Kemenangan PT Rah Rah Red Wana Bhakti dianggap bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan panduan LKPP, yang secara jelas mengatur pemisahan klasifikasi usaha.

1. Pelanggaran Klasifikasi Usaha:

Jenis Pekerjaan: Rehabilitasi IPLT ini secara nilai dan jenis seharusnya diperuntukkan bagi penyedia jasa konstruksi klasifikasi kecil (UKM).

Pemenang Tender: PT Rah Rah Red Wana Bhakti merupakan perusahaan klasifikasi menengah.

Regulasi: Penyedia jasa klasifikasi menengah atau besar dilarang mengikuti dan memenangkan paket yang dikhususkan untuk klasifikasi kecil.

2. Asal Perusahaan dan Dugaan Pengondisian:

Keikutsertaan dan kemenangan perusahaan dari luar Provinsi Banten (Aceh) dengan klasifikasi yang seharusnya tidak memenuhi syarat memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas proses tender. Hal ini menguatkan dugaan adanya pengaturan (pengondisian) oleh panitia atau pihak terkait.

Ancaman Pidana dan Indikasi Persekongkolan

Indikasi ketidaksesuaian prosedur ini dapat dikategorikan sebagai Persekongkolan Tender, yang merupakan pelanggaran serius terhadap:

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebab kata Saeful Bahri, Praktek ini sering kali melibatkan pengondisian dokumen lelang atau penggunaan perusahaan “pinjaman” (perusahaan boneka) untuk memuluskan kemenangan pihak tertentu.

“Publik dan pegiat anti-korupsi mendesak agar proses lelang Proyek Rehabilitasi IPLT Tangerang ini segera diaudit dan diselidiki tuntas oleh aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar dugaan penyimpangan prosedural dan praktik persaingan usaha tidak sehat,”pungkasnya

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.