TANGERANG,
siber.news | 4 Desember 2025 — Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya telah menuntut transparansi total dari Pemerintah Kota Tangerang. Tuntutan ini diarahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) selaku pengelola program Angkot Si Benteng.
Program Si Benteng disokong dana APBD yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 36 Miliar per tahun. Subsidi ini dialokasikan untuk mengoperasikan sekitar 80 unit armada Angkot modern tersebut.
GMAKS mengajukan permintaan klarifikasi dan audit sosial mendesak. Mereka menyoroti dugaan Inefisiensi karena dana subsidi yang besar tidak sebanding dengan laporan tingkat keterisian penumpang yang rendah. Hal ini dinilai berpotensi menjadi pemborosan anggaran publik.
Isu penting lainnya adalah kerahasiaan informasi terkait klaim subsidi. GMAKS menilai rincian perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang menjadi dasar klaim subsidi terkesan tertutup.
Kurangnya transparansi data BOK ini memicu kekhawatiran adanya Risiko Moral Hazard. Risiko ini merujuk pada kemungkinan manipulasi data jarak tempuh atau kelebihan klaim biaya operasional yang dilakukan operator.
Untuk mengklarifikasi, GMAKS menuntut pembukaan data krusial. Data yang diminta meliputi rata-rata Tingkat Keterisian (Load Factor) Angkot per koridor per hari. Mereka juga meminta rincian lengkap komponen BOK per kilometer, termasuk alokasi untuk BBM, perawatan, dan depresiasi aset.
GMAKS memberi batas waktu 14 hari kerja bagi Dishub dan PT TNG untuk memberikan jawaban tertulis. Langkah ini didukung oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mereka juga meminta penjelasan tentang mekanisme verifikasi silang data GPS dan ridership untuk mencegah kecurangan.
Sebagai tindak lanjut, GMAKS menuntut diadakan Konferensi Pers Gabungan setelah tanggapan diterima. Tembusan surat telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan Inspektorat Daerah. Ini menunjukkan keseriusan upaya kontrol sosial dan pencegahan korupsi.
