berhasil menangkap SR (25), AB (19) dan AH (18) yang merupakan pelaku spesialis
pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran padi di Kp. Bumi Ratu Kec. Rawa
Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang.
merupakan warga Kp. Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang
ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan hari Jum’at (29/09/2017) sekira pukul 13.00
WIB”, ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP. Agus Priono mewakili Kapolres
Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Sabtu (30/09/2017).
Nomor : LP / B-172 / IX / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 29
September 2017 dengan korban Juhadi (55) yang berprofesi wiraswasta warga Kp.
Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang.
sangat meresahkan warga masyarakat. “Modus para pelaku adalah dengan cara
masuk ke dalam pabrik pada malam hari meloncati tembok, lalu mengambil karung
yang berisi padi dan membawa karung-karung padi tersebut keluar dengan
dipanggul satu persatu oleh pelaku dan dibawa langsung ke rumahnya
masing-masing”, terang Kapolsek.
kepolisian dari Polsek Rawa Jitu Selatan langsung bergerak cepat untuk mencari
siapa pelakunya dan disimpan dimana barang bukti padi tersebut, berkat
kegigihan dan keuletan anggota dilapangan akhirnya para pelaku berhasil
ditangkap berikut barang bukti padi yang berada di rumahnya
masing-masing.”Sebanyak 18 karung padi dengan berat sekira 900 Kg yang
ditaksir seharga Rp. 5 Juta 500 Ribu disita dari para pelaku”, imbuhnya.
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5
KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara
paling lama 7 tahun.
