StudioKctus
Berita  

Skandal Sutera Rasuna: Camat Pinang Gagal, LSM GIAS Ungkap Mafia Tanah dan Preman

Skandal Sutera Rasuna: Camat Pinang Gagal, LSM GIAS Ungkap Mafia Tanah dan Preman
Skandal Sutera Rasuna: Camat Pinang Gagal, LSM GIAS Ungkap Mafia Tanah dan Preman

TANGERANG,

siber.news | Praktik premanisme di kawasan Sutera Rasuna, Alam Sutera, kini berada dalam sorotan tajam. Ketua LSM GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji, secara gamblang menguliti dugaan keterlibatan oknum-oknum yang digunakan untuk membungkam hak warga pemilik lahan sah. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera bertindak tegas sebelum supremasi hukum di Kota Tangerang dianggap lumpuh di hadapan kekuatan modal.

Indikasi penguasaan lahan secara ilegal kian nyata melalui pengerahan massa tanpa identitas yang jelas di lokasi. Kelompok ini diduga kuat sengaja dipasang sebagai instrumen intimidasi untuk menguasai fisik tanah yang secara yuridis belum dilunasi oleh pihak pengembang. Pola ini ditengarai sebagai praktik kotor mafia tanah untuk merampas aset warga dengan cara-cara yang menabrak aturan hukum negara.

LSM GIAS melontarkan kritik keras terhadap Camat Pinang yang dinilai kehilangan taring sebagai pejabat wilayah. Ketidakmampuannya menjadi penengah menciptakan dugaan publik bahwa pihak kecamatan sengaja membiarkan konflik ini berlarut-larut demi kepentingan pihak tertentu. Camat dituding hanya menjadi penonton bisu saat rakyatnya diteror oleh kelompok yang bertindak seolah-olah mereka adalah hukum.

Ada indikasi kuat bahwa sikap pasif pemerintah kecamatan merupakan bentuk keberpihakan terselubung kepada pengembang. LSM GIAS menduga adanya “main mata” atau kepentingan tertentu yang membuat birokrasi di Pinang menjadi mandul menghadapi korporasi besar. Pejabat yang tidak mampu melindungi hak milik warganya sendiri dianggap sudah tidak layak lagi mengemban amanah jabatan.

Secara hukum, dugaan tindak pidana pemerasan dan intimidasi sudah sangat benderang sesuai Pasal 368 KUHP. Penggunaan kekuatan fisik dan tekanan psikologis di lokasi sengketa diduga bertujuan memaksa warga menyerah atas tanah milik mereka. LSM GIAS menegaskan bahwa setiap aksi premanisme yang dibiarkan adalah bukti nyata bahwa keadilan di wilayah ini sedang berada di titik terendah.

Dugaan penyerobotan lahan secara brutal sesuai Pasal 385 KUHP menjadi inti polemik di Sutera Rasuna. Selama transaksi belum tuntas, kepemilikan sah mutlak berada di tangan warga, sehingga penguasaan lahan oleh pihak lain adalah kejahatan murni. LSM GIAS mencurigai adanya dukungan dari oknum tertentu yang membuat para pelaku premanisme merasa kebal hukum.

Teror verbal dan pelarangan akses warga terhadap tanahnya sendiri merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 335 KUHP. Indikasi ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa terancam setiap kali mencoba mempertahankan haknya di lokasi. APH diingatkan untuk segera meringkus aktor intelektual di balik pengerahan preman ini guna membuktikan bahwa polisi bukan pelindung kepentingan pengembang.

Kegagalan sistemik di Kecamatan Pinang ini juga mengarah pada dugaan maladministrasi berat sesuai UU No. 30 Tahun 2014. Pembiaran yang dilakukan camat terhadap konflik agraria di wilayahnya adalah bentuk pengabaian kewajiban yang berpotensi pidana jabatan. LSM GIAS menuntut evaluasi total dan pencopotan Camat Pinang karena dianggap menjadi beban birokrasi dan gagal menjaga stabilitas sosial.

Muncul kecurigaan bahwa proses penguasaan lahan ini telah diskenariokan secara sistematis antara pengusaha dan oknum birokrasi lokal. Dugaan manipulasi situasi lapangan untuk menciptakan kondisi “status quo” dianggap sebagai trik agar warga kelelahan secara mental. Praktik yang mengarah pada “mafia birokrasi” ini menjadi fokus utama yang akan terus dikawal oleh LSM GIAS.

LSM GIAS mendesak Wali Kota Tangerang untuk segera turun tangan membedah kinerja bawahannya yang terindikasi tidak netral. Jika camat tetap bungkam, mosi tidak percaya rakyat akan segera dilayangkan sebagai bentuk protes keras terhadap pemerintah daerah. Jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk melayani kepentingan pengusaha sementara hak rakyat kecil diabaikan begitu saja.

Kasus ini juga akan segera dibawa ke Ombudsman RI dan Komnas HAM sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terorganisir. LSM GIAS menduga adanya perampasan hak hidup dan rasa aman warga melalui tindakan represif kelompok tertentu. Pengabaian hak-hak konstitusional warga di Sutera Rasuna adalah noda hitam dalam penegakan hukum di Kota Tangerang.

“Hukum harus hadir untuk menyikat preman, bukan tunduk pada cukong tanah!” tegas Ajis Pramuji. LSM GIAS berkomitmen memanaskan isu ini hingga para mafia lahan dan oknum pejabat yang bersekongkol diseret ke meja hijau. Rakyat tidak akan mundur selangkah pun dalam merebut kembali hak tanah mereka yang telah dikuasai secara sepihak.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.