TANGERANG SELATAN (10/11/2025), siber.news – Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Tangerang Selatan (SMPN 19 Tangsel) kini berada di pusaran skandal perundungan (bullying) brutal terhadap siswa MH (13). Perundungan yang berlangsung sejak MPLS dan memuncak dengan pemukulan menggunakan kursi besi di ruang kelas ini, dinilai menunjukkan kegagalan institusi yang sistematis.
Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan Ibu korban, Y (37), bahwa kekerasan ini bersifat kronis, sudah dimulai sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan terus berlanjut hingga Oktober 2025 tanpa ada intervensi berarti dari pihak sekolah.
Yanti menjelaskan, anaknya mengalami berbagai bentuk siksaan, mulai dari tusukan sedotan di tangan, tendangan, hingga pukulan keras. Insiden pada 20 Oktober 2025—di mana MH dipukul dengan kursi besi di ruang kelas—menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pengawasan guru telah runtuh total.
Kasus horor ini memicu reaksi keras dari aktivis. Holida Nuriah S.T., Koordinator Tangerang Raya Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), secara terbuka menyoroti insiden ini sebagai manifestasi dari ‘Tsunami Moral’ yang disebabkan oleh budaya pembiaran di lingkungan sekolah.
“Kasus ini membuktikan adanya kelalaian institusional yang fatal oleh SMPN 19 Tangsel. Perundungan yang berlangsung berbulan-bulan di dalam area sekolah menunjukkan kegagalan Kepala Sekolah dan Guru BK dalam menjalankan tugas perlindungan,” tegas Holida Nuriah.
Holida Nuriah menegaskan bahwa kelalaian ini harus dibayar mahal. GMAKS mendesak agar Dinas Pendidikan Tangsel segera memberikan sanksi tegas, yaitu pencopotan segera terhadap Kepala Sekolah dan seluruh tenaga pendidik yang terbukti lalai sebagai bentuk akuntabilitas tertinggi.
Di sisi lain, keluarga korban menghadapi pengkhianatan tanggung jawab. Meskipun keluarga terduga pelaku sempat berjanji menanggung biaya pengobatan, mereka kemudian ‘lepas tangan’ di tengah proses perawatan MH, memaksa orang tua korban mencari pinjaman untuk biaya medis di RS Fatmawati.
GMAKS menuntut Pemkot Tangsel segera mengintervensi. Seluruh biaya pengobatan dan pemulihan trauma psikologis MH harus dijamin dan ditanggung penuh oleh negara atau institusi terkait, sebagai kompensasi atas kegagalan sekolah memberikan perlindungan dasar.
“Jika sanksi hanya sebatas teguran ringan, itu sama saja dengan melegitimasi budaya kelalaian yang mengancam keselamatan ribuan siswa lainnya di Tangsel. Pemkot harus tegas!” seru Holida Nuriah, menekankan tuntutan aksi nyata.
Kasus ini menjadi momentum krusial bagi Pemkot Tangsel untuk membuktikan komitmennya terhadap keselamatan anak. Holida Nuriah dari aktivis GMAKS itu mendesak audit sistem pengawasan di seluruh sekolah negeri dan sanksi berkeadilan untuk pelaku dan pihak sekolah yang lalai.
TINDAK LANJUT: Polisi dan Komisi Perlindungan Anak didesak mempercepat proses hukum. Dinas Pendidikan Tangsel dituntut segera mengaudit sistem pengawasan di SMPN 19 dan memberikan sanksi yang berkeadilan.
