LEBAK
siber.news | Proyek revitalisasi gedung Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 03 Lebak di Kadujajar, Malingping, Kabupaten Lebak, yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp1,4 miliar, menuai sorotan tajam dan memicu kekhawatiran publik.
Proyek ini diduga keras melakukan dua pelanggaran fundamental yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan jangka panjang penghuni sekolah.
Bahaya Ganda: Abaikan K3 dan Pasir Laut
Dugaan pelanggaran utama terbagi dalam dua aspek krusial:
Pengabaian Fatal Keselamatan Kerja (K3):
Berdasarkan pantauan di lokasi (Senin, 3/11/2025), sejumlah pekerja proyek terlihat mengabaikan aspek keselamatan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan.
Ironisnya, di lokasi proyek terpampang baliho peringatan K3, namun pengawasan di lapangan dinilai lemah dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.
“Kami melihat sendiri para pekerja beraktivitas tanpa APD yang lengkap. Ini sangat berbahaya dan menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujar Bucek, seorang pemerhati yang berada di lokasi.
Indikasi Penggunaan Pasir Laut:
Temuan yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah dugaan penggunaan pasir laut sebagai bahan campuran adukan semen.
Pasir laut mengandung garam klorida tinggi yang secara teknis dilarang dalam konstruksi bangunan karena dapat memicu korosi cepat pada tulangan besi.
“Ada dugaan kuat bahwa material pasir yang digunakan adalah pasir laut. Jika ini benar, kualitas bangunan sekolah ini dipertanyakan dan berisiko membahayakan keselamatan siswa dan guru di masa depan,” tegas Bucek.
Ancaman Jangka Panjang dan Tuntutan Pembongkaran
Penggunaan material di bawah standar pada bangunan fasilitas pendidikan (terutama Sekolah Khusus) ini dinilai sebagai tindakan tidak etis dan melanggar standar teknis konstruksi yang seharusnya mengutamakan keamanan dan ketahanan.
Konsekuensi dari korosi dini akibat pasir laut adalah kerusakan struktur yang dipercepat, mengubah proyek revitalisasi menjadi “bom waktu struktural” yang membahayakan fasilitas publik.
Menanggapi hal ini, publik dan sejumlah media telah mendesak agar sanksi tegas segera dijatuhkan kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku penanggung jawab, bahkan menuntut pembongkaran kembali bagian bangunan yang menggunakan material bermasalah tersebut, demi menjamin kualitas dan keamanan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penanggung jawab pembangunan, Suyadi, tidak berada di tempat untuk dikonfirmasi. Sementara itu, beberapa guru SKhN 03 Lebak yang ditemui memilih enggan berkomentar mengenai pengerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.
Kerugian negara dari dugaan pengurangan kualitas material dan potensi bahaya yang mengancam nyawa menuntut adanya investigasi segera dari pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, untuk memastikan akuntabilitas proyek APBN ini.
Redaksi siber.news terus berupaya mencari keterangan resmi dan tindak lanjut dari Dinas terkait serta aparat penegak hukum mengenai dugaan pelanggaran K3 dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini.























