Tangerang
siber.news |PT Jakarta Indonesia Makmur kini berada di pusaran skandal besar terkait dugaan penggunaan kembali pita cukai bekas pada produk miras bermerek Rajawali. Praktik ilegal ini diduga sengaja dibiarkan berlangsung lama, mencoreng kredibilitas sistem pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lapangan.
Modus yang terendus di wilayah Tangerang mengungkap bahwa pita cukai dicopot dari botol sebelum didistribusikan, lalu dikumpulkan kembali. Lembaran cukai tersebut diduga “dijual” kembali ke pihak tertentu seharga Rp10.000 per lembar, sebuah angka yang menggiurkan dalam sirkulasi gelap ini.
Kecurangan kian berani dengan adanya praktik pemindahan isi minuman ke kemasan plastik untuk dijual eceran. Cara ini disinyalir kuat bertujuan untuk memanipulasi volume produksi asli demi menghindari kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kantong negara.
Ketua DPP BP2A2N, E. Raja Lubis, mengecam keras lemahnya pengawasan di pabrik tersebut. Ia mendesak evaluasi total dan pencopotan petugas Bea Cukai yang bertugas, karena mustahil praktik sistematis ini berjalan tanpa adanya “lampu hijau” dari oknum internal.
“Ini perampokan hak negara! Dirjen Bea dan Cukai harus turun tangan langsung. Jika terbukti, tindak tegas tanpa ampun karena ini merugikan keuangan negara secara masif,” ujar Raja Lubis dengan nada tinggi kepada media.
Ancaman laporan pidana pun membayangi. Jika instansi terkait tetap lamban merespons, pihak BP2A2N menegaskan tidak akan ragu menyeret kasus ini ke aparat penegak hukum untuk membongkar siapa saja aktor intelektual di balik skandal cukai ‘daur ulang’ ini.
Ketua Umum DAMI, Darma Pakpahan, SH, MH, menambahkan bahwa celah keamanan ini merupakan pengkhianatan terhadap target penerimaan negara. Menurutnya, tanpa tindakan nyata, jargon “pengawasan ketat” hanyalah slogan kosong yang menutupi borok kerja sama terselubung.
Selain manipulasi cukai, PT Jakarta Indonesia Makmur juga disorot terkait kejelasan identitas usaha di lokasi operasionalnya. Perusahaan ini dituding beroperasi di “zona abu-abu” yang selama ini seolah tak tersentuh oleh pemeriksaan mendalam otoritas berwenang.
Bungkamnya manajemen perusahaan hingga saat ini justru memperkuat spekulasi bahwa ada skandal besar yang sedang disembunyikan. Ketidakhadiran klarifikasi resmi dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap transparansi publik dan supremasi hukum.
Kini publik menunggu nyali Dirjen Bea dan Cukai untuk membersihkan institusinya. Apakah mereka berani menyapu bersih oknum nakal dan pengusaha culas, atau justru membiarkan kebocoran pajak ini terus mengalir ke kantong pribadi para pemain ilegal?
