TANGERANG
siber.news | Proyek pemasangan Saluran Kabel Bawah Tanah (SKTM) 20 kV yang dikerjakan oleh PLN UP3 Cikokol di tiga kecamatan di Kota Tangerang menuai sorotan tajam.
Selain dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), proyek ini juga disorot karena berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Ridho, selaku K3 PLN UP3 Cikokol, tak menampik adanya pelanggaran standar K3 dan SMKK dalam sejumlah kegiatan pemasangan. Ia berdalih bahwa pihaknya telah berulang kali memperingatkan vendor pelaksana, PT GBL, namun peringatan tersebut kerap diabaikan.
“Sebagai K3 PLN, Kami sudah memberikan teguran kepada vendor baik secara lisan maupun secara tulisan,” ujar Ridho di ruangannya, seraya menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemotongan pembayaran sebagai sanksi.
Proyek Jalan Terus, Izin Menyusul: Abaikan Aturan?
Ironisnya, Faris dari pihak PLN UP3 Cikokol mengakui bahwa proyek pemasangan kabel yang sudah tersebar di tiga kecamatan ini belum memiliki izin dari DPMPTSP Kota Tangerang. Faris hanya mengklaim sudah mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang.
Namun, Faris juga menyanggah bahwa Rekomtek yang diterbitkan PUPR tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, khususnya terkait penggunaan pipa HDPE. “Di SOP PLN tidak ada pipa HDPE, dan itu sudah kami sampaikan ke PUPR perihal pipa HDPE,” kilahnya.
Bahkan, pihak PLN UP3 Cikokol mengaku tidak mengetahui nilai anggaran pemasangan kabel yang dikerjakan oleh PT GBL tersebut.
Menanggapi ketiadaan izin, perwakilan PT GBL, Rian, berdalih bahwa penerbitan Rekomtek dari PUPR adalah bukti bahwa proses perizinan sedang diurus secara paralel. “Proses izinnya itu secara paralel dan itu di semua daerah juga begitu, kita sedang urus izinnya, buktinya kita sudah ada rekomendasi teknis dari PUPR,” kata Rian, meski kegiatan di lapangan sudah rampung dikerjakan.
Aksi Mangkir dan Tuntutan Pemecatan
Kekesalan memuncak dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Holida Nuriah ST dari Koordinator GMAKS Tangerang Raya, mengungkapkan kekecewaan atas sikap Manager PT PLN UP3 Cikokol yang mangkir dari agenda audiensi yang sudah ditentukan. Parahnya, pembatasan jumlah perwakilan GMAKS yang diizinkan masuk ke ruangan audiensi juga terjadi.
“Manager UP3 Cikokol mangkir, tim tidak boleh masuk semuanya, padahal hanya empat orang. Tapi tim kami di perbolehkan satu orang masuk,” kesal Holida.
Merasa kecewa, Holida menegaskan akan melayangkan surat audiensi lanjutan ke Unit Induk Distribusi (UID) Banten. Ia menuding Manager UP3 Cikokol mangkir dan terkesan tidak mau bertanggung jawab atas proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami meminta kepada General Manager UID Banten, untuk segera bertindak tegas terhadap Manager UP3 PLN Cikokol, bila perlu pecat segera jabatannya,” tandas Holida, mendesak sanksi tegas atas carut-marut proyek ini.
Penulis : Andini Sofila
Editor : Hadi Isron
