dinilai tidak ada penangganan hukum yang serius di Pandeglang ini, pasalnya
Kasus dugaan adanya manipulasi serta persekongkolan antara beberapa oknum yang
terlibat didalamnya semakin nampak.
Kamis (28/09/2017) kepada SBNews.co.id, menurutnya jika mengacu kepada Perpres
Nomor 54 tahun 2010 mengenai permasalahan ini dengan adanya dugaan
persekongkolan antara penyedia jasa dengan pihak ULP dan terbukti maka peranan
kebijakan sepenuhnya ada pada pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam hal
ini Zainal Arif ST, katanya.
hanya penyedia dan pihak ULP yang terlibat dalam persekongkolan tabu ini
melainkan pihak PPK pun patut kita menduga sama sama terlibat dalam permainan
gila ini yang berakibat merugikan pihak lain,” ujar Iqbal.
pengunduran diri pihak penyedia jasa kontruksi yakni PT FMP yang hingga kini
mundurnya perusahaan tersebut tanpa alasan yang jelas, apapun yang terjadi
tindak pidana perbuatan melwan hukum disini telah terjadi sebagai mana tersirat dalam KUHP pasal 263 secara
jelas dalam ayat :
surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan
atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu
hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
aparatur hukum belum melakukan tindakan hukum atas kasus ini, bebicara tentang menyelamatkan anggaran Pasar di Pandeglang ini bisa terbangun
memang suidah ada tugasnya masing masing, namun
pidana telah terjadi itupun harus diselesaikan, dengan tidak memandang siapapaun
oknum yang terlibat didalamnya. Jadi Aparat hukum agar lebih fokus kedalam penangganan unsur pidannya.
menyetorkan kepada Kas negara senilai 300 juta sebagai jaminan pelaksanaan
pekerjaan, tetap saja sanksi administratif berupa black list dari LKPP juga
harus disertai dari sanksi pidananya terkait pemalsuan,” tegas Sekjen.
kini harus menghitung terlebih dahulu atas progres pekerjaan yang terpasang
dilokasi pasar itu, dengan melibatkan pihak Dinas PUPR sampai saat ini ,
kemudian tugas perencana dan pengawas memberikan progres apakan jika
dilanjutkan dengan sisa waktu yang ada bisa diselesaikan atau tidak, ujar Kadis






















