StudioKctus
Berita  

Sidang Kasus Karhutla Ditunda karena JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi

Sidang Kasus Karhutla Ditunda karena JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi
Sidang Kasus Karhutla Ditunda karena JPU Belum Bisa Hadirkan Saksi

Sungailiat (Bangka), Siber.News  –   Sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Abdullah alias Dul Ketem dan Herman terpaksa ditunda karena JPU belum bisa menghadirkan saksi.

Rencananya, JPU Kejari Bangka akan menghadirkan saksi ahli dari dinas kehutanan dan kades Air Anyir Syamsul Bahari yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kamis (27/2/2020)

Sejumlah awak media menunggu persidangan.

Agenda persidangan kali ini, mendengarkan keterangan saksi ahli dari dinas Kehutanan dan keterangan saksi kades Air Anyir Syamsul Bahari,” Ujar JPU Kejari Bangka Fengki Indra SH. MH, mengatakan kepada awak media di Pengadulan Negri Sungailiat.

“Hanya saja hingga pukul 12:00 WIB ini, saksi – saksi belum bisa dikonfirmasi apakah bisa hadir atau tidak,” Terang Fengki.

Ditanya, kapan dan apa agenda sidang selanjutnya ?

Untuk masalah itu, Nanti akan disampaikan hakim langsung,” Ujarnya sembari meninggalkan sejumlah awak media.(bi)

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.