![]() |
|
4 Pelaku kejahatan pemerasan, penyanderaan dan pengeroyokan yang kini diamankan Polres lampung Timur
|
Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut, akan dikenakan dengan pasal tindak pidana
pemerasan, perampasan, penculikan dan pengeroyokan terhadap korban bernama
Miftahu Sobirin (34), warga desa PU
Kecamatan Fajar Mataram Lampung Tengah.
Rajabasa Lama kecamatan Labuhan Ratu, SL
(42), warga Buminabung Udik kecamatan
Sukadana, dan SH (27), warga Surabaya Udik kecamatan Sukadana Lampung Timur.
setelah mendapatkan informasi dimana keberadaan pelaku dari Boss Expedisi NTF, dalam
infonya mengatakan, bahwa salah satu sopirnya yang disandera orang dan pihaknya dimintai uang
damai.
Labuhan Ratu. Kemudian Kasat Sabhara bersama KBO
Sabhara, Kanit Patroli dan Kasubnit Dalmas langsung mendatangi tempat kejadian
perkara (TKP), namun sesampai di lokasi rupanya
para pelaku sudah membawa dan menyandera korban ke suatu tempat.
melalui via Handphone, dan meminta menyiapkan uang tebusan Rp.2.000.000.
Kemudian Rekan korban menemui para pelaku dengan menyerahkan uang Rp.500 ribu
namun ditolaknya. Para pelaku meminta agar
permintaan harus dipenuhi sesuai dengan permintaan.
pelaku dengan menyanggupi uang yang diminta. Selanjutnya Kasat Sabhara bersama
anggotanya membuntuti rekan korban hingga TKP dimana korban disekap, dan
langsung menyergap para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah korek gas berbentuk pistol, sebuah senjata tajam (laduk), lima unit handphone berbagai
merk, dan uang tunai Rp. 225.000.
Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., yang didampingi Kasat Sabhara AKP H.D Pandiangan, S.H. “ Hingga saat ini 4 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyelidikan serta pengembangan
atas kasus ini lebih lanjut, tegas Yudy.






















