Kab. Serang,- Siber.News || Organisasi masyarakat PPPKRI SAT- Bela Negara Cilegon menyoroti Dugaan Tindak Pidana pengrusakan lahan dan penambangan Batu Adhesit ilegal di lahan milik PT. Pelindo yang terletak di Desa Pulo Ampel Kec. Pulo Ampel, Kab. Serang, Provinsi Banten.
Menurut Sekertaris SAT- Bela Negara Cilegon Aries Mengatakan Dugaan pengrusakan & Penambangan Batuan Adhesit itu berjalan sudah cukup lama bahkan ada dugaan perusahaan tersebut juga melakukan reklamasi dipesisir pantai.
“Penambangan yang diduga didalangi oleh oknum PT. Pelindo yang bekerjasama dengan PT. FAM,” katanya.
“Ijin Penambangan IUP Operasional PT. Pelindo yang dimiliki oleh Kopegmar ( Koperasi Pegawai Maritim ) tersebut milik semua pegawai Pelindo, dan tidak diperbolehkan dikelola oleh PT. FAM apalagi di kerjakan oleh sembilan perusahaan yang berada di lahan Pelindo,” ucapnya.
Iya juga menjelaskan hasil kegiatan yang dilakukan Oleh PT. FAM diduga tidak ada yang dilaporkan ke pada pihak pemerintahan terkait.
“Saya rasa hasil laporan pelaksanaan kegiatan penambangan / perkembangan dan hasil produksi penjualan material yang dihasilkan, tidak dilaporkan kepada Distamben dan Instansi Pemerintahan daerah yang berwenang,” ungkapnya.
Jajaran SAT – Bala Negara Cilegon Sudah mempunyai bukti – bukti untuk melaporkan kepada pihak terkait karena hasil investigasi tim dilapangan Perusahaan tersebut diduga sudah melakukan tindakan Pidana Pencurian Sumber Daya Alam dan perusakan lahan Milik Negara.
“Jadi sangat besar kemungkinan lahan terjadi tindak pidana pencurian SDA dan perusakan lahan milik negara sehingga ditafsir sudah masuk perbuatan pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian tidaklah sedikit,” pungkasnya.
