StudioKctus
Berita  

Ruang Kelas Tak Layak, Ketum GMAKS Minta Kejati Banten Usut Dana BOS SMA Negeri 2 Tangerang Selatan

Ruang Kelas Tak Layak, Ketum GMAKS Minta Kejati Banten Usut Dana BOS SMA Negeri 2 Tangerang Selatan
Ruang Kelas Tak Layak, Ketum GMAKS Minta Kejati Banten Usut Dana BOS SMA Negeri 2 Tangerang Selatan

Siber.News | SMA Negeri 2 Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki 41 ruang kelas di website data pokok pendidikan (dapodik). Namun yang digunakan 39 rombongan belajar (rombel) untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di tahun ajaran 2024/2025.

Paling mengejutkan pada saat SPMB tahun ajaran 2025/2026, SMA Negeri 2 Tangsel hanya memiliki daya tampung 11 rombel yakni untuk 396 murid, dengan dalil bahwa dua ruang kelas yang ada, sudah tidak layak pakai untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Mendegar adanya ruang kelas yang dibangun untuk kegiatan belajar namun sudah tidak layak pakai, dampaknya berkurang daya tampung murid. Hal ini membuktikan bahwa dana BOS reguler yang digunakan oleh SMA Negeri 2 Tangsel pada tahun 2024 sebesar 2.888.040.000,- diduga tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).

Hal itu diutarakan Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri kepada awak media ruang kerjanya, pada 9 Juli 2025.

” Kami menduga penggunaan dana BOS reguler yang dikelola oleh SMA Negeri 2 Tangsel berpotensi merugikan keuangan negara, dan berdampak buruk terhadap penerimaan daya tampung murid baru,” tegas Saeful Bahri.

Jika dana bos reguler yang diterima oleh SMA Negeri 2 Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan, dan dipergunakan untuk perbaikan ruang kelas, pastinya daya tampung murid tidak akan mengalami penurunan yang signifikan.

” Jika kita melihat dana BOS di Komponen Sarana dan Prasarana yang ada diaplikasi Jaga KPK pada tahun 2024 pada tahap 1 sebesar Rp. 251.687.800,- dan tahap 2 sebesar Rp. 463.258.200,- yang dikelola oleh SMA Negeri 2 Tangsel. Tak pantas mendengar ruang kelas tidak layak pakai,” paparnya.

Dijelaskan Saeful Bahri, yang paling mengejutkan dalam Aplikasi Jaga KPK dana yang disalurkan ternyata untuk 1761 murid. Padahal murid yang dimiliki oleh SMA Negeri 2 Tangsel ini hanya 1699 murid. Artinya ada indikasi bahwa ada kelebihan salur dana BOS ke SMA Negeri 2 Tangsel.

Melihat hal tersebut, Ketua Umum GMAKS Banten juga meminta kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa managemen BOS di Sekolah dan tim managemen BOS di Dikbud Provinsi Banten.

” Kami minta Kejati segera periksa Kepsek SMA Negeri 2 Tangsel dan Tim BOS yang di ada di sekolah termasuk tim managemen BOS yang ada di Dikbud Provinsi Banten,” tandasnya.

Sebelumnya, awak media sudah melakukan konfirmasi kepada Humas SMA Negeri 2 Tangsel. Namun meraka tidak mau memberikan tanggapan perihal dana BOS Reguler.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.