Tangerang,
siber.news | 5 Desember 2025 – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali dipertanyakan. Pasalnya, sebuah bangunan showroom mobil mewah merek Mitsubishi di Jalan MH. Thamrin, Cikokol, diduga keras telah melakukan renovasi besar-besaran selama hampir tiga bulan tanpa mengantongi izin resmi.
Aktivitas renovasi bangunan komersial yang masif ini berpotensi kuat menimbulkan kebocoran PAD. Pelaku usaha tersebut secara terang-terangan mengabaikan kewajiban retribusi PBG, sebuah pelanggaran terhadap semangat penertiban perizinan yang seharusnya menjadi sumber pemasukan sah bagi daerah.
Fakta mengejutkan terungkap dari Burhan, sekuriti di lokasi, pada Sabtu (29/11/2025). Ia menyebutkan bahwa urusan izin pembangunan yang berjalan tanpa izin awal itu “sedang diurus oleh salah satu anggota DPRD Kota Tangerang yang berinisial SM.” Keterangan ini memicu dugaan adanya intervensi atau ‘bekingan’ politik di balik proyek ilegal tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum Dewan dalam proses perizinan yang bermasalah ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengawasan di lingkup Pemkot. Hal ini menguatkan kecurigaan publik terhadap adanya praktik ‘jalan pintas’ yang dimungkinkan oleh intervensi figur berkuasa untuk menghindari kewajiban hukum.
Keresahan juga datang dari warga setempat yang mengaku tidak pernah melihat plang izin PBG terpasang di area proyek. Mereka menilai penegakan aturan perlu diperkuat agar seluruh pembangunan di Kota Tangerang berjalan sesuai regulasi dan tidak pandang bulu.
Masyarakat mendesak Wali Kota Sahrudin untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap penertiban dan sanksi yang diberikan menjadi efek jera dan secara efektif mencegah terulangnya praktik pembangunan liar yang merugikan keuangan daerah.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 poin 17 PP No. 16 Tahun 2021, setiap kegiatan mengubah atau merawat bangunan yang mengubah fungsi atau bentuk wajib memiliki PBG. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dinas teknis yang berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, anggota DPRD berinisial SM saat hendak dikonfirmasi lewat telepon selulernya belum memberikan keterangan resmi.
Keheningan dari pihak berwenang dan oknum yang terlibat ini mempertebal aroma masalah. Kini, bola panas berada di tangan Wali Kota Sahrudin. Publik menantikan: Apakah Pemkot memiliki nyali dan integritas untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas, ataukah penindakan ini akan mandek, mengonfirmasi adanya praktik ‘bekingan’ yang kebal hukum di Kota Tangerang?























