Serang, siber | PT. Respati Jaya Pratama keluar sebagai pemenang tender pada pekerjaan Pembangunan Asrama Atlet yang dikelola Dinas Pemuda dan Olah Raga(Dispora) Provinsi Banten. Namun, ada kejanggalan dibalik dimenangkannya PT Respati JP pada kegiatan pembangunan asrama atlet yang menelang anggaran sebesar Rp 12.680.548.000.00 tersebut.
Kejanggalan tersebut diantaranya, track record perusahaan yang kurang baik. Bahkan, saat ini pemilik perusahan sedang berurusan masalah hukum di Kejaksaan Negeri kota Cilegon. Lantaran, pada tahun 2019 pemilik perusahaan menjadi tersangka pada kasus proyek peningkatan lapis beton jalan lingkae selatan(JLS) Cilegon, sebesar Rp 13 milyar pada tahun 2014.
Tentu saja, hal tersebut menjadi sebuah tanda tanya besar dari berbagai kalangan. Seperti yang datang dari Yudistira, ketua umum Barisan Rakyat Melawan Korupsi (Baralak) Banten. Kata dia, ada dugaan permainan antara pihak perusahaan dengan Dispora dan ULP Banten.
Dugaan tersebut sangat berasalan, karena, meski terlibat kasus hukum, tetap saja perusahaan tersebut memenangkan tender kegiatan pembangunan asrama atlet.
Bahkan kata Yudistira, perusahaan pemenang tender diduga masih kerabat dengan dengan Kadispora Banten, Deden Apriyandi.
“Kan sedang bermasalah dengan hukum, seharusnya perusahaan tersebut di Black list, tidak boleh mengikuti kegiatan tender. Ada kabar, diduga perusahaan tersebut juga milik saudara kepala Dispora Banten,”ujar Yudistira.
Baralak Banten kata Yudistira, akan melakukan aksi unjuk rasa di depan KP3B, ” Kita akan aksi didepan KP3B, kita sikapi adanya dugaan main mata pada proses lelang di Dispora Banten,”kata Yudistira.
Sementara itu, Deden Apriyandi, Kepala Dispora Banten membantah jika dirinya mempunyai adik pengusaha. Kata Deden, sebagai manusia semua mempunyai kekurangan.
” Saya tidak memiliki adik pengusaha, kita semua punya kekurangan kan”kata Deden dengan nada tanya. (ys)
