SERANG,
siber.news | – Jumat, 7 November 2025 – Keputusan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Banten memilih PT Nindya Karya (Persero) sebagai pelaksana proyek rehabilitasi jaringan irigasi menuai kritik tajam. Pasalnya, perusahaan konstruksi pelat merah ini membawa beban rekam jejak buram sebagai korporasi yang pernah terjerat kasus korupsi besar, namun tetap mulus ‘menggondol’ proyek vital di Banten.
Skandal Sabang yang Tak Kunjung Pudar
PT Nindya Karya merupakan BUMN yang secara hukum terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan sebagai tersangka korporasi dan mengungkap kerugian negara mencapai Rp313 miliar, di mana Nindya Karya diuntungkan hingga puluhan miliar rupiah.
Meskipun telah diproses hukum dan menyatakan komitmen pada Good Corporate Governance (GCG), status Nindya Karya sebagai korporasi bermasalah seharusnya menjadi pertimbangan krusial dalam proses lelang proyek infrastruktur vital.
GMAKS: “Lelang Ini Cederai Rasa Keadilan!”
Keputusan BBWS C3 memberikan proyek miliaran rupiah kepada perusahaan dengan catatan kelam ini langsung disambar kritik pedas.
Saeful Bahri, Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), melontarkan pernyataan keras.
“Ini namanya menodai komitmen antikorupsi. Bagaimana mungkin perusahaan yang terbukti merugikan negara ratusan miliar dalam kasus Sabang kini dengan mudah mendapatkan kepercayaan lagi untuk mengelola uang rakyat di Banten? Lelang ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan dan integritas proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Saeful.
Saeful juga mempertanyakan standar integritas yang dipakai oleh panitia lelang BBWS C3. “Kami mendesak agar BBWS C3 membuka hasil evaluasi kualifikasi Nindya Karya. Jangan-jangan ini adalah preseden buruk yang melegitimasi ‘pemutihan’ dosa-dosa korporasi,” tambahnya.
Proyek Irigasi di Tengah Bayang-Bayang Keraguan
BBWS C3 Banten diketahui menandatangani kontrak dengan PT Nindya Karya untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Kewenangan Daerah di Provinsi Banten. Proyek ini merupakan bagian dari dukungan Swasembada Pangan.
Kini, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi petani Banten tersebut berada dalam bayang-bayang keraguan publik. Publik menuntut BBWS C3 dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan penjelasan transparan mengenai dasar pertimbangan pemilihan tersebut. Peningkatan pengawasan oleh aparat penegak hukum menjadi keniscayaan untuk memastikan anggaran negara tidak kembali disalahgunakan.























