TANGERANG,
siber.news | Praktik curang diduga terjadi di balik operasional PT Jakarta Indonesia Makmur, produsen minuman merek Rajawali. Perusahaan yang berlokasi di Cengkareng ini disinyalir nekat mengedarkan produk dengan pita cukai bekas demi menghindari kewajiban pajak kepada negara.
Indikasi pelanggaran ini terendus dari temuan produk di lapangan dengan kondisi fisik pita cukai yang mencurigakan. Diduga kuat, terdapat modus pelepasan dan penempelan kembali pita cukai lama pada botol produksi baru untuk memangkas biaya operasional secara ilegal.
(Gambar: Gudang PT Jakarta Indonesia Makmur)
Humas pabrik, Suranto, memberikan pembelaan yang janggal saat dikonfirmasi. Ia menyatakan perusahaan telah berdiri puluhan tahun dan memiliki tujuh petugas Bea Cukai yang berjaga, namun secara aneh mengaku tidak mengetahui urusan teknis pita cukai tersebut.
Kehadiran tujuh petugas Bea Cukai di lokasi pabrik justru menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Muncul indikasi adanya celah pengawasan yang terbuka atau kegagalan sistem kontrol terhadap keluar masuknya barang kena cukai di perusahaan tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka PT Jakarta Indonesia Makmur telah melakukan kejahatan korporasi yang terencana. Penggunaan pita cukai bekas bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan tindakan pidana yang merugikan pendapatan negara secara sistematis.
Secara hukum, perusahaan ini terancam sanksi berat. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007, pelaku yang menggunakan pita cukai bekas dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Tak main-main, jika terbukti dilakukan secara kolektif oleh korporasi, Pasal 55 undang-undang yang sama mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan izin perusahaan.
Masyarakat dan aparat penegak hukum diminta untuk memantau ketat peredaran minuman merek Rajawali di pasar. Indikasi pita cukai yang tidak presisi, kusam, atau rusak harus segera dilaporkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap peredaran produk ilegal.
Sampai berita ini diturunkan, pihak otoritas Bea Cukai belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan kebocoran pengawasan di pabrik PT Jakarta Indonesia Makmur. Investigasi mendalam sangat diperlukan untuk membongkar tuntas dugaan sindikat cukai bekas ini.
Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan di lapangan. Langkah hukum dan koordinasi dengan instansi terkait akan terus diupayakan guna memastikan keadilan dan tegaknya aturan perundang-undangan.
