Serang-siber.news | Bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang memiliki tinggi kurang lebih mencapai 50 meter, diduga belum beres perizinan dari pemda Kota Serang.
Kendati demikian pihak vendor memaksakan pelaksanaan pembuatan tersebut, walau mereka jelas belum berizin.
Bangunan BTS yang diduga milik provider milik PT. XL Axiata Tbk tersebut diduga tidak memiliki izin. Apalagi, Bangunan BTS tersebut berjarak kurang lebih 15 meter dari rumah warga.
“BTS itu kayaknya tidak ada izinnya, saya tidak pernah dimintai izin baik secara lisan maupun tertulis, bangunan tower itu berada di sebelah rumah saya,” ucap salah satu warga Curug yang enggan menyebutkan namanya di media ini.
Proyek Tower BTS di duga tak berijin di Curug Kota Serang
Dugaan BTS tak berijin ini diakui pula oleh Kabid Sugiri Kabid Perijinan pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Pihaknya mengatakan kepada siber.news Rabu (18/8) melalui pesan whats app singkatnya jika pelksanaan pembangunan tower BTS di Curug itu memang benar belum berijin.
Sugiri menambahkan, kalau ia belum menerima berkasnya sebab perwakilannya baru menyampaikan rencana pembangunan dan belum menyampaikan dokumen.
“Kita sudah perintakan kepada kasi Pengawasan dan Pengendalian untuk segera cek serta menegur untuk diberikan sanksi dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Sugiri.(dd_siber)
