TANGERANG SELATAN
siber.news – Proyek pembangunan SDN Jombang 03 Kota Tangerang Selatan senilai Rp 18,8 miliar terancam tidak selesai tepat waktu. Proyek APBD TA 2025 ini dikerjakan oleh PT Pulau Intan Perdana. Progres di lapangan menjadi sorotan karena dinilai sangat lambat dari jadwal kontrak.
Pantauan media pada hari ini, Sabtu (22/11/2025), menunjukkan kemajuan fisik proyek baru mencapai 50 hingga 55 persen. Waktu pelaksanaan kerja 161 hari kalender membuat progres ini dinilai jauh dari target ideal. Keterlambatan dikhawatirkan mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

Selain masalah progres, ditemukan indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm atau sepatu. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan di lokasi, baik dari Pelaksana maupun Konsultan Pengawas.
Temuan serius lainnya adalah indikasi pencurian arus listrik. Lampu proyek terlihat terhubung ke kabel yang diduga berasal dari jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU). Praktik ini melanggar aturan energi listrik dan berpotensi merugikan negara.
Upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pada hari yang sama gagal. Saat media tiba, diduga tidak ada perwakilan PT Pulau Intan Perdana atau Konsultan Pengawas di lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proyek publik tersebut.
Masyarakat mendesak DCKTR dan Pemkot Tangsel segera mengevaluasi proyek ini. Mengingat besarnya anggaran daerah, perlu tindakan cepat agar proyek selesai tepat waktu, bebas pelanggaran K3, dan berjalan sesuai aturan.























