Tangerang,
siber.news | Dugaan skandal persekongkolan pemenang tender Proyek Pembangunan Reservoir (penampung Air) di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Perumdam TKR), Kabupaten Tangerang, Banten, kini menjadi sorotan aktivis GMAKS.
Pasalnya, proyek pembangunan penampung air untuk pasokan air bersih mestinya sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Faktanya, pengerjanya, malah tertunda selama dua tahun. Padahal kontrak kerja proyek itu sudah ditandatangani sejak 2023 lalu.
Tertundanya, mengindikasikan bahwa proyek Reservoir Air, tidak matang dalam menyusun dokumen perencanaan. Sebab, Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah penandatanganan kontrak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek reservoir Rajeg, yang terletak di Jl. Cadas Kukun, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang merupakan proyek Perumdam TKR untuk menampung air dari Jaringan Distribusi Utama (JDU) sepanjang 14 km dari Cikokol dan melayani 35 desa di enam kecamatan, termasuk Kecamatan Rajeg. Tujuannya, meningkatkan pasokan air bersih.
Reservoir Kapasitas 4000 meter kubik wilayah zona C, dengan nilai hasil negosiasi Rp. 40.530.698.730.00 kini tengah dikerjakan oleh PT Tigalapan Adam Internasional yang beralamat di Jl. Raya Ketapang Dusun V Manggris No.15 Rt.02 Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara.
Keterlambatan pengerjaan ini, adalah melanggar prinsip manajemen proyek, di mana proses pelaksanaan idealnya dimulai segera setelah kontrak ditandatangani dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
Atas hal itu, Aktivis Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Tangerang Raya, Holida Nuriah ST menilai bahwa proyek yang dikerjakan oleh Perumdam TKR sarat dengan permainan. Apalagi dia mendapatkan informasi bahwa keterlambatan pengerjaan dikarenakan belum mendapatkan izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Kata dia, ketika dia investigasi ke lokasi proyek, tidak terlihat papan PBG dan Papan Proyek. Ini mengindikasikan bahwa tertunda selama dua tahun bukan karena izin PBG. Diduga karena adanya persekongkolan dalam penanganan tender.
” Buktinya kita ke lokasi proyek, tidak ada itu papan informasi proyek maupun pelang PBG,” jelas Holida.
Holida Nuriah ST, sebagai Aktivis GMAKS meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap proyek yang mengarah pada potensi merugikan keuangan negara. Tak hanya itu, saat di lokasi juga dirinya, mengaku tidak menemukan tim teknis maupun Konsultan pengawas proyek.
” Kami ke lokasi proyek tidak pelaksana maupun konsultan pengawas atas proyek tersebut,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
