TANGERANG,
siber.news | Proyek infrastruktur pipa di Kota Tangerang resmi menjadi rapor merah di awal tahun 2026. Meski kontrak kerja ditargetkan tutup buku pada 20 Desember 2025, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga pekan pertama Januari, Jalan Gatot Subroto dan M. Toha masih menjadi medan “perang” sisa galian yang tak kunjung pulih, meninggalkan lubang-lubang maut bagi pengendara.
Ketidakbecusan kontraktor dalam mengelola manajemen waktu telah dibayar mahal dengan nyawa. Insiden kecelakaan maut di Jatiuwung pada Desember lalu adalah bukti nyata betapa proyek yang mangkrak bukan sekadar gangguan estetika, melainkan ancaman keselamatan. Jalanan yang dibiarkan hancur tanpa pengawasan ketat menunjukkan adanya pengabaian standar operasional prosedur yang sangat fatal.
Hingga 7 Januari 2026, Pejabat Walikota Tangerang bahkan masih harus turun ke jalan untuk melakukan tinjauan langsung. Fakta bahwa kepala daerah masih perlu “menunjuk” titik-titik kerusakan yang belum sempurna di lokasi interkoneksi menunjukkan lemahnya pengawasan internal dari dinas terkait maupun Perumda Tirta Benteng terhadap para pelaksana proyek di lapangan.
Beralih ke sektor pelayanan, transisi aset dari Perumdam TKR ke Tirta Benteng untuk Zona 2 turut menyisakan carut-marut. Interkoneksi jaringan yang seharusnya tuntas secara teknis di penghujung 2025 ternyata molor hingga 8 Januari 2026. Akibatnya, warga di wilayah barat Kota Tangerang harus menanggung beban ganda: debu galian di jalan dan air mati di rumah.
Protes keras warga di berbagai perumahan menunjukkan adanya kegagalan komunikasi publik yang akut. Suplai air terputus tanpa pemberitahuan yang memadai di awal Januari, memaksa masyarakat mencari alternatif air bersih secara mandiri. Alasan “pekerjaan teknis” yang melampaui kalender kontrak hanyalah tameng klasik untuk menutupi buruknya perencanaan mitigasi dampak proyek.
Sementara itu, proyek SPAM Regional Karian-Serpong untuk Zona 2 dan 3 juga belum sepenuhnya “bernapas” lega. Meski konstruksi utama diklaim selesai, fase pengaliran dan pengujian kualitas air masih terus merayap hingga pergantian tahun. Ironisnya, di tengah keterlambatan ini, skema pembayaran dari 30.000 pelanggan baru sudah dipatok akan dimulai secara efektif pada Februari 2026.
Pemerintah Kota Tangerang kini berada dalam posisi terdesak untuk memulihkan kepercayaan publik. Instruksi untuk melakukan pengaspalan ulang secara permanen pada Januari 2026 harus dikawal ketat, bukan sekadar janji untuk meredam kemarahan massa. Audit pasca-kecelakaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor yang bekerja di luar masa kontrak menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Tahun 2026 seharusnya diawali dengan fasilitas publik yang prima, bukan dengan sisa-sisa aspal yang hancur dan keran air yang kering. Jika pengerjaan di Gatot Subroto dan M. Toha terus dibiarkan berlarut tanpa sanksi tegas, maka “pembangunan” di kota ini hanyalah istilah halus bagi kesengsaraan warga yang dipaksa maklum atas ketidakprofesionalan birokrasi.























