KOTA TANGERANG, siber.news | (28/11/2025) – Proyek pembangunan pagar TPA Rawa Kucing senilai Rp1.591.636.000,00 kini dalam kondisi darurat. Kontrak kerja hanya 60 hari kalender, dan waktu pengerjaan sudah sangat mepet menjelang akhir tahun anggaran 2025. Terlihat di lokasi (Jl. Iskandar Muda No. 8), pekerjaan harus dikebut di tengah timbunan sampah yang menggunung.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Holida Nuriah ST, langsung melontarkan kritik keras hari ini. Ia menyoroti anggaran besar yang bersumber dari APBD ini, namun dibatasi oleh waktu yang sempit. “Anggaran lebih dari Rp 1,5 Miliar itu uang rakyat. Kalau dikerjakan terburu-buru, kami khawatir kualitasnya dicuri dan cepat rusak!” tegas Holida.
Menurut Holida, situasi ini memicu dugaan adanya praktik curang. Kontraktor, PT. Lamtorus Jaya Konstruksi, berpotensi menggunakan material di bawah standar hanya demi mengejar deadline dan mencairkan seluruh dana. Ini dianggap sebagai kerugian besar bagi Kota Tangerang.

Oleh karena itu, GMAKS menyerukan kepada seluruh warga dan aktivis untuk segera turun tangan melakukan pengawasan langsung. “Kami minta masyarakat jadi mata pengawas. Periksa kualitas bahan bakunya! Ada Rp1.591.636.000,00 uang Anda di sana! Jangan biarkan proyek ini gagal mutu!” serunya.
Holida menekankan bahwa pengawasan harus fokus pada substansi: apakah spesifikasi pagar yang dibangun sudah sesuai kontrak miliaran Rupiah tersebut? Jangan sampai, pagar yang seharusnya kuat justru hanya bersifat kosmetik.
GMAKS juga memberikan peringatan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. “DLH harus intensif mengawasi. Jika proyek ini bermasalah, bukan cuma kontraktor, tapi pengawas dari Pemkot Tangerang juga harus bertanggung jawab. Pastikan dana rakyat ini menghasilkan proyek yang jujur dan berkualitas!” tutup Holida.























