Tangerang
siber.news | Proyek Pembangunan Dua Ruang Kelas Baru SDN Sukatani II di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, kini tengah dikerjakan oleh PT. Sari Prima Utama dengan total anggaran Rp. 1.029.000.000,00 diduga mengancam keselamatan jiwa terutama para pelajar yang kerap keluar – masuk proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan, Selasa (5/7/2025), aktifitas pelajar SDN Sukatani II hingga sore tadi masih terlihat keluar – masuk di area proyek tersebut. Bahkan, rambu- rambu K3 juga di pasang sama sekali oleh kontraktor dari PT. Sari Prima Utama. Diketahui Proyek dua Ruang Kelas Baru (RKB) itu bersumber dari APBD Ta. 2025 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Tak hanya itu, Proyek dua RKB SDN Sukatani II dibangun di atas bangunan sekolah yang berada di pintu utama gerbang keluar masuk pelajar maupun dewan guru di sekolah itu. Ini sangat beresiko tinggi, kalau tidak ada penerapan sistem manajemen K3 terhadap pelajar maupun pekerja.
Selain mengancam keselamatan pelajar, para pekerja juga ditengah mengerjakan proyek tersebut, ternyata tidak ada satupun yang mengenakan alat pelindung diri (APD) K3. Ini bukti bahwa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan dan konsultan pengawasan yang tidak profesional.
Melihat kondisi proyek SDN Sukatani II di Kecamatan Rajeg, Jandri Ginting dari LSM Harimau ketika diminta komentarnya dirinya menegaskan, ini bukti bahwa Dinas Pendidikan Tangerang lemah dalam mengawasi proyek pembangunan dua RKB SDN Sukatani II di Kecamatan Rajeg. Jika pengawasan lemah seperti ini. Kata Ginting maka dapat dipastikan hasil pekerjaan juga tidak optimal.
Selanjutnya kata Ginting, ancaman kepada pelajar dari Proyek RKB itu, selain ada bahan material jatuh dari atas, bisa juga ancaman yang di timbulkan bambu berpaku yang berserakan di lokasi proyek tersebut.
” Rambu – rambu K3 tidak ada, jelas ini berpotensi mengancam keselamatan para pelajar yang ada di sekolah tersebut. Oleh sebab Saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk tidak menutup mata terhadap ancaman menghampiri para pelajar di sekolah tersebut,” tegasnya.
Sebab penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ada kewajiban bagi para kontraktor terlebih lagi proyek dua RKB ini adalah proyek pemerintah.
” Jika perusahaan tidak menerapkan sistem menagemen K3. Maka perusahaan di sanksi pembekuan dan bahkan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
