Tangerang
siber.news | Sifat kontraktor culas dan rakus demi meraup keuntungan besar terindikasi terjadi pada pengerjaan proyek pembangunan kelengkapan sarana prasarana di kawasan perkantoran lengkong wetan Kota Tangsel, Provinsi Banten.
Berdasarkan pantauan, Kamis (02/10) di plang proyek terparkir diarea tersebut, terlihat bahwa proyek itu bersumber dari APBD Tahun 2025 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel, dikerjakan oleh CV Asra Prama Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.251.794.588,-
Kacaunya, proyek yang tak jauh dari kaca mata Dinas CKTR, terang-terangan mengerjakan tanpa memikirkan kualitas, dugaan kuat bahwa proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kerangka kerja (KAK) yang disepakati dalam kontrak kerja.
Tak hanya itu, di lokasi terlihat sebagian para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sebagai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ironisnya lagi, pada saat pengecoran tidak terlihat Konsultan Supervisi maupun pengawasan lapangan dari Dinas CKTR Tangsel absen di proyek. Artinya, membuktikan pengerjaan proyek tidak diawasi dengan ketat, wajar jika kontraktor mengerjakan proyek sesuka hatinya.
Dari pantauan di lokasi, beton ready mix (beton cair siap pakai) yang akan dituangkan pada pembangunan ternyata tidak dilakukan slump test sehingga tidak diketahui kadar air yang ada beton tersebut. Parahnya lagi, beton ready mix itu ditampung dulu di bak dan kemudian ditambahi air hingga beberapa ember.
Terlihat para pekerja memindahkan beton dari bak penampung ke pembangunan tapak bawah atau pondasi. Ironisnya, pondasi yang tengah dibangun tidak menggunakan alas kerja dan ada alat pemadatan beton atau vibrator beton.
Dikonfirmasi Dimas, sebagai Perwakilan Pelaksana dari CV Arsa Prama Kontruksi, menyatakan bahwa pondasi yang tengah dikerjakan pengecoran memiliki alas kerja dari pasir dengan ketebalan 10 centimeter.
Meskipun faktanya berbeda. Parahnya lagi, Dimas itu merasa keberatan jika wartawan mengambil dokumen di lokasi tanpa meminta izin kepada pihaknya.
Perlu diketahui seksama, proyek ini yang dibangun bersumber dari APBD Tangsel dari pajak rakyat, dengan adanya larangan mengambil dokumen, mengindikasikan adanya kejanggalan dari pengerjaan proyek milik Dinas CKTR Tangsel ini.
Selain itu, Dimas saat diwawancara diruang kerjanya, menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan tidak memiliki kantor direksi keet, dalilnya tidak ada dalam rencana anggaran belanja (RAB).
“Kami tidak memiliki kantor direksi keet, karena tidak ada di dalam RAB,” jelas Dimas.
Saat ditanya soal beton ready mix yang di bak penampung diberikan air hingga beberapa ember, Dimas menyatakan bahwa hal itu merupakan proses curing (pemeliharaan) beton. Padahal proses curing semestinya dilakukan setalah pengecoran, bukanya beton di taburi air hingga ber ember -ember berwarna orange.
Kejadian ini jelas, bahwa CV Asra Prama Kontruksi, menempatkan seorang yang menunjukan ketidaktahuan dalam spesifikasi teknis sebagai pelaksana proyek. Wajar jika kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan dalam kontrak tersebut.
