Pandeglang,
siber.news | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karyasari yang seharusnya membawa berkah, kini berubah menjadi petaka bagi warga. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sana terbukti melakukan praktik “koboi” dengan membuang limbah cair secara ilegal ke lahan milik warga. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk penjajahan hak milik rakyat yang dibungkus label program nasional.
Pengelola dapur telah merampas fungsi tanah warga secara sewenang-wenang. Pipa pembuangan yang dialirkan langsung ke lahan milik EH adalah bukti nyata kebobrokan etika bisnis mereka. Membuang limbah ke tanah orang lain tanpa izin, tanpa kontrak, dan tanpa kompensasi adalah tindakan kriminal yang menghina martabat masyarakat kecil.
H. Karnadi, pemilik dapur, menunjukkan mentalitas pengecut dengan cara menghilang. Saat dikonfirmasi mengenai kerusakan lingkungan yang ia timbulkan, ia justru bungkam dan menutup diri. Sikap pengecut ini mengonfirmasi bahwa pengelola sadar telah melakukan pelanggaran berat, namun memilih kabur dari tanggung jawab moral maupun hukum.
Respons SPPG Karyasari melalui Dimas hanyalah omong kosong tak bermutu. Janji untuk sekadar “berkoordinasi” adalah taktik basi untuk mengulur waktu sementara pencemaran terus merusak tanah setiap harinya. Warga tidak butuh diskusi formalitas di atas meja; warga butuh pipa limbah dicabut dan lahan mereka segera dipulihkan.
Aktivis AKSI, TB. Tobi, menelanjangi borok manajemen ini secara telak. Ia menegaskan bahwa operasional dapur MBG Karyasari telah melangkahi UU Lingkungan Hidup secara terang-terangan. Mengisi perut pelajar dengan gizi tidak boleh dijadikan tameng untuk meracuni tanah dan merusak kualitas air milik warga sekitar secara serampangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang harus segera bertindak atau dicap “mandul” oleh publik. Pembiaran terhadap pembuangan limbah tanpa izin ini adalah skandal pengawasan yang sangat memalukan. Jika DLH tidak berani melakukan penyegelan hari ini juga, publik patut curiga ada “main mata” antara oknum birokrasi dan pengusaha nakal.
Limbah dapur skala besar adalah ancaman mematikan bagi kesehatan air tanah. Sisa lemak busuk, deterjen kimia, dan limbah organik yang meresap tanpa filter akan meracuni sumur warga dalam jangka panjang. Pengelola secara sadar menciptakan “bom waktu” penyakit hanya demi menghemat biaya operasional yang seharusnya untuk membangun IPAL.
UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pelanggar lingkungan dengan pidana dan denda miliaran rupiah. Apa yang terjadi di Karyasari bukan lagi delik aduan, tapi tindak pidana nyata yang kasat mata. Tidak ada satu pun program pemerintah yang memberikan hak kepada pengusaha untuk melanggar undang-undang dan menginjak-injak hak rakyat sipil.
Mencari keuntungan dengan cara merusak lingkungan adalah praktik bisnis yang menjijikkan. Pengelola dapur ini terkesan ingin meraup untung maksimal dari proyek MBG dengan cara “mengencingi” lahan milik warga. Ini adalah penghinaan besar terhadap program Presiden yang seharusnya membawa kemakmuran, bukan sengketa dan limbah.
Pilihannya hanya dua: Benahi sistem limbah atau tutup total operasional dapur tersebut. Pemerintah daerah tidak boleh berkompromi dengan pengusaha yang anti-aturan. Sebelum kemarahan warga meledak menjadi konflik fisik, aparat penegak hukum harus segera menyeret pemilik dapur ini ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
