LEBAK,
siber.news | Kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak, Banten, kini berada di titik nadir setelah serangkaian kasus dugaan kelalaian fatal menimpa masyarakat. Isu ini mencuat ke permukaan dengan keras setelah Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Rizqi Ahmad Fauzi, menyatakan sikap tegas menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah. Ia menilai pelayanan kesehatan di Lebak telah menjadi “remis yang terabaikan,” mengancam keselamatan nyawa publik. Rabu, 12 November 2025
Pelayanan kesehatan yang berkualitas sejatinya adalah hak fundamental yang wajib dijamin oleh negara untuk meningkatkan kualitas hajat hidup. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan layanan prima, namun realitas di lapangan, khususnya di Lebak, menunjukkan kesenjangan yang mencolok.
Hiruk pikuk mengenai buruknya kualitas pelayanan ini didasarkan pada banyaknya kekecewaan dari masyarakat Kabupaten Lebak. Keluhan utama tertuju pada responsivitas tenaga medis yang dinilai kurang tanggap dalam menangani pasien, sebuah kondisi yang dianggap jauh dari harapan dan standar pelayanan minimum.
Salah satu kasus yang paling disorot terjadi di Puskesmas Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini diduga kuat melakukan maladministrasi terhadap salah satu pasien, yang kemudian menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia.
Keluarga korban secara eksplisit menjelaskan bahwa hambatan utama yang mereka hadapi adalah proses administrasi rujukan yang lambat. Keterlambatan dalam mengurus surat rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebak dinilai tidak responsif dan menjadi faktor kunci yang merenggut nyawa pasien.
Masalah serupa, namun dengan tingkat miris yang berbeda, juga terjadi di wilayah Lebak bagian selatan, tepatnya di RSUD Malingping. Seorang pasien asal Kampung Cipanas, Desa Sawarna, juga meninggal dunia saat menjalani perawatan akibat kurangnya tindakan responsif dan pasifnya pelayanan kesehatan dari tenaga medis di sana.
Hal yang lebih memprihatinkan dan memicu kemarahan publik adalah tindakan dari pihak RSUD Malingping yang menolak untuk menghantarkan jenazah. Alasan yang dikemukakan-bahwa pasien merupakan peserta BPJS, dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan ketiadaan empati.
Berdasarkan kasus-kasus tersebut, Rizqi Ahmad Fauzi menilai bahwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Tindakan penelantaran pasien gawat darurat melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 190 ayat (1) yang mengancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.
Selain itu, tindakan menolak atau mengabaikan pertolongan medis juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 304 KUHP. Pasal ini secara tegas menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menelantarkan orang yang wajib ditolongnya, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Menanggapi rentetan tragedi ini, Rizqi Ahmad Fauzi melontarkan kritik keras, “Harusnya nyawa manusia itu lebih penting dari segalanya. Mirisnya, nyawa manusia diperlakukan semacam hewan. Pemerintah tidak mengambil langkah tegas, artinya Pemda Lebak krisis kemanusiaan dan dekadensi moral,” katanya pada awak media, Selasa 12 November 2025.
Sebagai bentuk protes simbolis, Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung mengibarkan bendera hitam kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. Pihaknya mendesak Pemkab untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh guna mengoptimalisasi kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas Leuwidamar yang harus dibenahi.
Rizqi menutup pernyataannya dengan ultimatum tegas, mengingatkan bahwa mahasiswa akan berada di garda terdepan mendampingi masyarakat. “Jika pengingat ini masih tak di dengar, jika ketidakadilan terhadap keluarga korban masih belum dipenuhi, kami akan turun ke jalan bukan hanya menggelar aksi unjuk rasa, tapi akan kami rubah dengan cara kami,” tegasnya, menandakan kesiapan menggelar aksi moral jika pemerintah daerah tetap pasif.
