StudioKctus
Berita  

Polisi tangkap 2 pelaku judi di meja ikan Langkata

Hari Rabu, 21 Januari 2026 11h14 WIB

♪ Berikanlah, hiduplah ♪Polisi Binjai menemukan praktik perjudian di meja ikan di residensi Langkat. Penangkapan terjadi pada hari Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15:00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, desa Kwala Mencirim, distrik Sei Bingai, di bawah yurisdiksi Polisi Binhai.

Baca juga:

Kamboja mengekstradisi konglomerat Chen Zi ke China, mentor jaringan penipuan global

Selama operasi, Divisi Polisi Pencurian Binjai menangkap dua tersangka, yang pertama AG (51 tahun), pemilik bisnis tempat itu, dan K (21 tahun), seorang pemilik rumah yang bekerja sebagai penjaga tempat itu.

Kepala polisi Binjai AKBP, Mirzal Maulana, mengkonfirmasi penangkapan ini. Tim berhasil menangkap dua tersangka dari lokasi ini bersama dengan banyak bukti, kata Mirzal Moulana dalam pernyataan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Baca juga:

GoPay mengkonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan kampanye untuk menghilangkan perjudian online

Bukti yang ditangkap di tempat kejadian terdiri dari mesin memancing meja, uang tunai Rp 477.000 dan dua ponsel.

Kepala Unit Investigasi Kriminal Polisi Binjai, AKP Hizkia Siagiaan, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai ketika partai mereka menerima informasi dari publik tentang keberadaan sebuah tempat perjudian di Pasar VI.

Baca juga:

Presiden Prabowo yang viral, ditahan oleh seorang pria di Langkata, mengeluh bahwa pihak berwenang tidak kompeten dalam pekerjaan!

Setelah itu, Tim Cobra dari Departemen Investigasi Kriminal melakukan penyelidikan dan menyerbu tempat kejadian, Hezekiah mengatakan.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan praktik perjudian di meja ikan. Saat tiba, benar bahwa ada praktik perjudian pada meja ikan, tersangka dan bukti kemudian dibawa ke Polisi Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut, jelasnya.

Kedua tersangka dan bukti-buktinya sekarang ditahan di Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Anggota Kudus DPRD yang ditahan dalam kasus perjudian, dihukum 60 jam kerja sosial

Pengadilan Distrik Kudus telah mengutuk Superiyanto, anggota DPRD Kudus, atas pekerjaan sosial karena secara hukum dan terbukti terbukti melanggar Pasal 427 UU Penal Permainan.

VIVA.co.id

21 Januari 2026

Sumber

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.