StudioKctus
Berita  

Polisi cabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari dalam kasus diplomasi Jokowi

Senin, 19 Januari 2026 19:10 WIB

Jakarta Polda Metro Jaya menjamin bahwa tidak ada favoritisme dalam menangani kasus laporan-laporan tentang dugaan gelar palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), setelah mengeluarkan Urutan Penghentian Investigasi (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus klaim gelar palsu Jokowi, yaitu Egi Harijan Lubis dan Damo.

Baca juga:

Polisi: Wardatina Mawa menolak keinginan damai Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Jika ada pernyataan atau sekelompok orang yang mengatakan bahwa pemanenan kayu selektif tidak benar, mereka adalah orang-orang yang mengatakan bahwa mereka tidak memahami mekanisme yang ada di seluruh rute, kata Kepala Hubungan Publik Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Hermanto, saat mereka bertemu pada Senin, 19 Januari 2026, di Jakarta.

Aku pergi ke Sudjana.

Foto:

  • HAM/Simbol perdamaian musuh.

Baca juga:

Baru-baru ini diselesaikan dari kasus sertifikat Jokowi, Eggi Sudjana ditangkap mengemudi mobil mewah di Malaysia

Budi mengatakan ini adalah tanggapan atas perintah penundaan investigasi (SP3) Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka dalam kasus diploma palsu Jokowi, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Ini berdasarkan kesepakatan antara dua kepala, di mana kedua tersangka meminta keadilan restoratif. Sekarang keadilan restoratif diusulkan kepada penggugat. Ini adalah pendekatan untuk menyelesaikan kasus yang mengembalikan status korban atau penggugat dan status tersangka”, katanya.

Baca juga:

Penyelidikan yang menyusul Richard Lee sebagai tersangka tiba-tiba dibatalkan, alasan…

Berdasarkan permintaan ini, keputusan keadilan restorasi dikeluarkan pada 15 Januari 2026. Budi menambahkan bahwa keadilan restorasi juga diatur oleh Perpol 8 2021, yang mengembalikan status korban ke status aslinya.

Jadi, mari kita bijak dengan seluruh masyarakat dan katakan bahwa ada ruang untuk menangani kasus ini yang diatur oleh hukum, katanya.

Status tersangka Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga dicabut, termasuk larangan keduanya.

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan perintah berhenti investigasi (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan diploma palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

SP3 dikeluarkan berdasarkan hasil dari kasus khusus keadilan restoratif. (formil)

Inara Rusli menuliskan pesan, Insanul Fahmi akan dipanggil oleh polisi besok!

Polisi Metro Jaya berencana untuk menyelidiki Insanul Fahmi, suami Wardatina Maw, setelah menarik kembali laporan yang sebelumnya diajukan oleh selebriti Instagram Inara Rusli.

VIVA.co.id

19 Januari 2026

Sumber

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.