StudioKctus
Berita  

Plt Kepala SMPN 17 Tangerang Tersandung Kepdirjen Diduga Langgar Aturan

Plt Kepala SMPN 17 Tangerang Tersandung Kepdirjen Diduga Langgar Aturan
Plt Kepala SMPN 17 Tangerang Tersandung Kepdirjen Diduga Langgar Aturan

TANGERANG

siber.news | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Tangerang,santer dikabarkan melanggar Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya informasi mengenai ketidaksesuaian prosedur atau persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh seorang guru yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Sekolah, sebagaimana diatur ketat dalam petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut.

Poin Krusial Kepdirjen yang Diduga Dilanggar Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 secara spesifik mengatur persyaratan dan mekanisme penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, termasuk untuk Plt. Beberapa poin krusial yang diduga menjadi sumber masalah, antara lain:

Persyaratan Guru Plt: Petunjuk teknis ini menetapkan kriteria ketat, seperti diutamakan guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.

Masa Tugas Plt: Beberapa sumber menyebutkan adanya batasan waktu yang jelas, di mana masa tugas Plt Kepala Sekolah ditetapkan paling lama 3 bulan untuk memastikan tata kelola sekolah tetap berjalan dan jabatan segera diisi oleh kepala sekolah definitif. Plt Kepala Sekolah dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali atau paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya.

Kewenangan: Aturan tersebut juga membatasi kewenangan Plt Kepala Sekolah untuk tindakan manajerial tertentu.

Dampak dan Tuntutan Klarifikasi

Apabila dugaan pelanggaran terhadap Kepdirjen ini terbukti, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administratif yang serius, serta dapat memengaruhi legitimasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang dituntut untuk segera memberikan klarifikasi dan melakukan audit internal terkait penunjukan serta masa jabatan Plt Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang.

Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan meningkatkan mutu dan tata kelola pendidikan di sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Plt Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 ini.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.