Pidana Bidik Wartawan Langgar Kode Etik Jurnalis
Penulis : Redaksi
Serang – SBNews.co.id, Profesionalisme wartawan dipertaruhkan. ancaman terhadap wartawan saat ini masih mengincar jurnalis. Pasalnya, wartawan harus berpatokan teguh terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hal dikatakan oleh Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat pada saat menjadi narasumber dalam acara Fokus Grup Discussion ( FGD ) yang digelar PWI Banten di Hotel Horison Ultima Ratu (13/4/2018) lalu.
” Wartawan bekerja mentaati kode etik saja bisa dipenjara, apalagi tidak taat terhadap kode etik, “ujar Ilham Bintang.
Dia berharap, jurnalis harus melakukan cek dan ricek terhadap apa yang akan ditulis dan disebarkan melalui karya jurnalistiknya. ” Kalau mau aman, kita bermain dalam Kode Etik saja, saya yakin, kita akan aman dalam bekerja,” tegas Bintang.
Sementara itu, Agus Sudibyo Ketua Jaringan Masyarakat Anti Hoax Indonesia (JAWARAH) mengatakan. Insan pers tidak menjadikan Hoax sumber berita, dan juga menjadikan Hoax sebagai referensi berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. ” Jurnalis jangan jadi follower Hoax, dengan kita ikut menyebarkan hoax, menjadi sumber berita,” katanya.(*)






















