TANGERANG,
siber.news | Dugaan praktik peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang kembali mencuat. Seorang narapidana berinisial AD terindikasi menggunakan telepon genggam (HP) untuk mengatur transaksi sabu-sabu seberat 5 gram senilai Rp4,8 juta dengan seorang mantan narapidana berinisial DW.
Kronologi Dugaan Transaksi dan Respons Petugas:
Kasus ini terungkap setelah DW, yang merupakan mantan napi kasus narkoba di Lapas Tangerang Kelas II, menerima pesan dari AD melalui Facebook Messenger, yang kemudian dilanjutkan via WhatsApp. Bukti percakapan menunjukkan adanya rencana transaksi sabu.
Setelah mendapatkan bukti kuat, DW segera melaporkan percakapan tersebut kepada dua petugas Lapas, yaitu Yusuf dan Ferry. Namun, menurut laporan, kedua petugas tersebut tidak memberikan respons atau tindak lanjut atas laporan penggunaan HP ilegal untuk transaksi narkoba di dalam Lapas.
Insiden ini memperkuat dugaan masih maraknya penggunaan HP ilegal di dalam Lapas, yang menjadi sarana utama bagi narapidana untuk mengendalikan jaringan kriminal, termasuk peredaran narkoba.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang Kelas IIA disebut-sebut sulit dihubungi oleh awak media, bahkan disinyalir memblokir nomor telepon jurnalis. Situasi ini menambah pertanyaan tentang keseriusan pihak Lapas dalam mengatasi masalah pengawasan dan peredaran barang terlarang di balik jeruji besi.
