siber.news, SERANG | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan penjualan aset daerah berupa lahan eks SDN Gowok yang merupakan milik Pemkot Serang.
Asisten Daerah (ASDA) I Kota Serang, Subagyo, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Wali Kota Serang untuk melaporkan para pihak yang diduga terlibat apabila benar ditemukan indikasi penjualan aset daerah tersebut.
“Kami akan segera mengambil langkah tegas sesuai arahan Wali Kota. Jika memang benar ada indikasi penjualan aset daerah, maka pihak terkait akan kami laporkan,” ujar Subagyo.
Subagyo menambahkan, laporan yang akan disampaikan Pemkot Serang berbeda dengan laporan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Camat Curug.
Menurutnya, laporan dari Camat Curug berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, sementara laporan Pemkot Serang fokus pada dugaan penjualan aset daerah.
“Camat Curug sudah melapor terkait pemalsuan tanda tangan. Kami melaporkan soal aset daerah milik Pemkot yang diduga diperjualbelikan,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Serang dalam menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menggali informasi dari pihak penjual dan pembeli dalam pusaran penjualan aset daerah milik pemerintah kota serang.
