SiberNews, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama steckholder akan lakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang (warem) secara permanen, disepanjang Jalan Lingkar selatan (JLS), acara yang dilaksanakan di ruang rapat Tb. Saparudin Setda Kab Serang jl veteran no 1 Kota Serang di ikuti ± 25 orang dengan penanggung jawab Nanang Supriyatna Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Serang.
Nanang Supriyatna selaku Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang menyampaikan, bahwa dirinya diberi amanah oleh Wakil Bupati untuk bertanggung jawab pada Rakor saat ini, hal itu dikarenakan beliau ada halangan jadi pihaknya diberikan tugas untuk mengambil rapat kali ini agar betul – betul ada tindakan nyata untuk penutupan permanen di tempat hiburan malam.
“di lingkar selatan ada 11 tempat yg akan menjadi target penutupan kali ini harus dilaksanakan secara konfrehensip, Terakhir beberapa hari yang lalu sudah di segel oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Namun ada pengrusakan segel, terkait segel sudah dilaporkan Kepada Polisi Resort (Polres) Cilegon untuk di tindak secara hukum tetapi sampai saat ini masih berjalan tempat hiburan tersebut,” Ungkapnya.
Lebih Lanjut Nanang mengungkapkan, Yang menjadi pihaknya garis bawahi adalah saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19 untuk itu Rakor kali ini dapat dijalankan dan dapat di tegakkan Perda terkait hiburan malam, dari Pemda Cilegon sudah ada penutupan yang akhirnya konsumen pindah ke lokasi JLS yg wilayahnya di daerah kabupaten serang
“Kita nanti akan laksanakan penutupan permanen selain tempat hiburan dan juga ada warung warung yang di depan ± 40 warung dimana wilayah tersebut ada di wilayah Cilegon mohon masukkan pada peserta rapat untuk tindakan yang akan dilaksanakan dan secara tehnis dilapangan,” tegasnya.
Nanang berharap, Warung tersebut harus sudah di tutup permanan dan harus terus diawasi jangan sampai buka kembali di saat bulan suci Ramadhan.
Kompol Wahyudin Kapolsek keramatwatu terkait THM mengatakan, pihaknya hanya pengamanan dalam pelaksanaan nanti dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang akan melaksanakan penutupan.
“saya sarankan tidak melibatkan ormas lain dalam pelaksanaan penutupan Karena nanti akan menjadi masalah lain, untuk pelaksanaan juga bisa dilakukan di siang hari untuk penutupan Karena kalau malam hari itu sudah biasa Karena sudah sering, untuk itu kita laksanakan siang hari juga ga masalah,” saran Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, untuk warung remang remang juga harus di tutup Karena yang menjadi ramai itu dari warem-warem tersebut selanjutnya saya akan menunggu petunjuk dari Kabagops untuk tindakan selanjutnya.
Sementara itu, Kasi trantib Bayu pol PP Prov Banten terkait penutupan THM tersebut menegaskan, bahwa pihaknya sedang mencari Peraturan Daerah (Perda) terkait Covid 19, Karena terkait Protokol Kesehatan (Prokes) bisa diterapkan nantinya setelah itu akan kordinasi dengan pol PP Cilegon untuk pelaksanaan Karena menyangkut dua wilayah di tempat tersebut.
“Kami juga akan menggunakan payung hukum dari pergub terkait prokes Covid 19 untuk penegakan giat tersebut dan kami menunggu informasi dalam pelaksanaan nya,” ujarnya.
Dengan hal yang sama Kompol Yudha Kabag ops polres Serang menjelaskan, bahwa untuk merumuskan dan cara bertindak untuk penutupan Hiburan malam di JLS kita akan rumuskan dengan aturan yg harus ditegakkan untuk penutupan THM tersebut yaitu dengan perda Prov tentang prokes Covid 19
Seyogyanya bisa dilaksanakan oleh Pemprov Karena wilayah tersebut berada di lokasi Cilegon dan Kabupaten serang sehingga bisa di sinergikan antara dua wilayah tersebut.
“Saya sarankan tidak melibatkan ormas lain untuk memback up penutupan THM tersebut selain dari TNI-Polri untuk pengamanan dalam pelaksanaan penutupan nantinya, kita harus rumuskan dalam pelaksanaan penutupan kita harus cari time yg tepat,” masukan Kabag Ops terkait tindakan Penutupan THM.
Lanjut Kabgag Ops memberi masukan, waktu Pelaksanaan bisa siang atau malam nanti bisa kita sepakati dan bisa kita libatkan PLN untuk pemutusan aliran listrik, nannti dikordinasi apakah bisa dipadamkan sementara waktu.
Dalam melakukan Tindakan Penutupan Permanen, pihaknya juga menyarankan untuk kepemilikan Ijin Membuat Bangunan (IMB) harus di cabut karena tidak sesuai dengan perijinan, “kita bisa juga menyita barang – barang tersebut tetapi juga harus sesuai dengan hukum yang berlaku, kami dari polres siap mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan nanti,”tegas Kabag Ops.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Mayor Inf A. Sodikin Pa Bung Kodim 0602/Serang, Mayor Inf Andang R Pasi Intel Kodim 0602/Serang, Kompol Yudha kabagops polres Serang, H. Wawan Camat Kramat watu, Kapten Cpm Nana pasi Gakkum Denpom serang, Serka M. Saiful Rosidin Bamin Denpom Serang, M. Mujahidin pol PP Kab Serang, Kapten Inf Edi Purnomo Danramil Kramatwatu, Kompol Wahyudin Kapolsek keramatwatu, AKP Yudi kepala shabara polres Serang, AKP Dwi Panit reskrim polres Serang, Brigadir Kurniadi anggota shabara polres Serang, Bayu Kasi trantib Pol PP Prov Banten. (Towi/Red)
