Pangkalpinang (Babel), Siber.News – TUN premier (Tata Usaha Negara) terkait perkara kasus gugatan para pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat, Kabupaten Bangka terhadap para termohon BUMN (PT Timah Tbk) & PT Garba General Kontraktor tadi pagi, Rabu (23/10/2019) digelar. Sedangkan para pedagang Plaza Tamansari sebagai Pemohon gugatan dikuasakan kepada kantor hukum Zaidan SH MHum & Partner.
Proses Sidang Perdana
Tampak puluhan massa pedagang plaza Taman Sari, bermaksud ingin menyaksikan jalannya persidangan gugatan, namun niat tersebut tertunda lantaran agenda sidang perdana tidak dibuka untuk umum (tertutup).
Para perwakilan pedagang yang hadir saat itu terlihat mengendarai sepeda motor serta menggunakan atribut syal warna biru diikatkan di kepala.
Kepada Pewarta HPI Babel, Zaidan menyampaikan jika perkara gugatan di PTUN Pangkalpinang yang diajukan terkait persoalan perjanjian (adendum) antara pihak PT Timah Tbk dengan PT Garba General Kontraktor berupa perpanjangan perjanjian sampai dengan 31 Desember 2019, dan dinilai sangat merugikan bagi pedagang (pedagang Plaza Taman Sari).
” Justru kita melihat di dalam adendum itu selama ini atau beberapa tahun perjanjian itu berjalan justru itu tidak pernah dibayar oleh PT Garba General Kontraktor kepada PT Timah,” ungkap Zaidan kepada Pewarta HPI Babel usai sidang di gedung PTUN Pangkalpinang Air Itam Kecamatan Bukit Intan, Tadi pagi, Rabu(23/10/19).
Dibeberkannya, ada Rp 317 juta uang dari sejumlah pedagang yang menyewa kios di Plaza Taman Sari, justru tidak disetorkan kepada pihak PT Timah Tbk, sebaliknya oleh pihak PT Garba General Kontraktor justru menaikan tarif iuran kepada para pedagang tersebut yang dianggapnya sepihak hingga merugikan para pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat.
“Kasarnya pemerasan loh!. Padahal duit itu belum disetor ke PT Timah. Nah perusahan ini kan merupakan BUMN artinya negara dirugikan. serta sudah berulang kali kita ingatkan tidak memperpanjang sehingga kalau memperpanjang dan memberi peluang untuk menzhomi para pedagang,” Beber Zaidan seorang purnawirawan berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Menurutnya selain ada unsur pemerasan dan TPK ( Tindak Pidana Korupsi ), ada tindakan pidana lainnya seperti penggelapan.; “Alangkah enaknya nih orang. Ini bukan perusahaan pribadi tapi ini perusahaan negara gitu loh!. Jadi yang dirugikan dalam hal ini adalah negara. Kemudian hal ini saya menduga suatu bentuk pelanggaran terhadap peraturan Menteri BUMN bahwa pembuatan perjanjian itu haruslah transparan,” tegas Zaidan.
Oleh karenanya selaku penasihat hukum pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat, Zaidan berharap agar gugatan di PTUN Pangkalpinang yang diajukan pihaknya dapat dikabulkan atau menolak perjanjian yang dimaksudnya oleh pihak majelis hakim pengadilan setempat.
Sementara itu Koko Handoko SH selaku penasihat hukum PT. Timah Tbk saat dikonfirmasi terkait soal gugatan oleh pihak pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat ke PTUN Pangkalpinang justru tak banyak berkomentar.
“Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” Pungkas Koko singkat saat dihubungi Pewarta HPI Babel, Rabu (23/10/19) sore. (Hdf)
